Salin Artikel

Lecehkan Guru hingga Wali Murid, Kepala Skeolah SD di Sampang Jadi Ditangkap, Alasan Sakit Saat Dipanggil Polisi

Pelecehan dilakukan oleh MF dalam rentang tiga bulan yakni sejak Juli 2023 hingga Spetember 2023. MF disebut kerap menyentuh tubuh korban tanpa sepersetujuan.

"Untuk Tempat Kejadian Perkaranya (TKP) di lingkungan sekolah, tempat tersangka bekerja, salah satu SD di Kecamatan Omben, Sampang," ujar Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Jumat (9/2/2024).

Tersangka melakukan perbuatannya karena merasa tertariks secara seksual terhadap korban.

"Akibat dari perbuatannya, korban disangkakan pasal 289 KUHP Subs Pasal 294 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata dia.

Sempat mengelak, mengaku sakit saat dipanggil polisi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, MF ditangkap pada Rabu (7/2/2024).

Menurut AKP Sigir, di tengah proses penyidikan, tersangka ngotot enggan mengakui perbuatannya atas pelecehan secara verbal terhadap korban. Selain itu, MF sempat mengaku sakit saat dipanggil poliis.

"Meski mengelak, penyidik tetap pelakukan penahanan atas dasar alat bukti," terangnya.

Sebelum memilih jalur hukum, para korban pelecehan MW sempat lapor ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Ada empat perempuan yang menjadi korban di antaranya adalah dua guru SD, wali murid dan seorang warga yang tak lain rekan MF.

H, salah satu guru mengatakan MF adalah kepala sekolah pindahan dan bertugas sejak setahun terakhir.

"Sebelumnya terlapor berdinas di salah satu SD Kecamatan Torjun, Sampang. Kemudian dipindah, saya tidak tahu alasannya," ujarnya, Rabu (6/12/2023).

Saat baru berdinas, MF bersikap biasa saja. Namun setelah beberapa bulan, MF kerap melecehkan guru termasuk secara verbal pada Agustus 2023.

Hal tersebut membua H dan beberapa rekan guru merasa resah.

"Pada saat itu saya sudah sepakat bersama rekan saya untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi," terangnya.

Saat itu pemerintah daerah langsung memberikan SK mutasi kepada MF, namun SK tersebut tak dihiraukan dengan alasan sakit.

"Saat sudah dinyatakan pindah dari sekolah, terlapor masih sempat menggoda rekan saya dengan mengajaknya ke hotel," tuturnya.

Hingga akhirnya MF dilaporkan atas pelecehan fisik dan verbal ke polisi pada Rabu (6/12/22023) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (9/2/2024).

Atas perbuatan tersangka, dijerat Pasal 289 Subs Pasal 294 ayat 2 ke 1 e KUHP subs Pasal 6 hufur a dan c subs Pasal 5 UURI 12 tahun 2022, tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Kepsek di Sampang yang Dulu Berkilah Lecehkan Guru, Kini Ditetapkan Tersangka : Ada Bukti

https://regional.kompas.com/read/2024/02/10/095900478/lecehkan-guru-hingga-wali-murid-kepala-skeolah-sd-di-sampang-jadi-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke