Salin Artikel

Kepala Puskesmas Dilaporkan ke Inspektorat Palembag, Disebut Larang Karyawan Hamil hingga Tahan Uang JKN

Selama hampir enam tahun menjabat, kepala puskesmas tersebut melarang pegawainya hamil, mengurus keluarga sakit, hingga kepentingan lainnya tanpa izin pimpinan.

Tak hanya itu. Sang kepala puskesmas itu juga dianggap melanggar batas dengan menahan uang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Padahal uang JKN tersebut seharusnya menjadi hak karyawan yang telah menjalankan tugas.

Seorang karyawan puskesmas, DA merasa sangat kecewa dengan sikap arogan kepala puskesmasnya.

“Selama lima tahun terakhir dan saat ini dalam enam tahun terakhir, kami bekerja di bawah tekanan kepala puskesmas," kata dia, Jumat (9/2/2024).

“Kami dilarang hamil, tidak diperbolehkan merawat keluarga yang sakit, menggunakan telepon, atau melakukan kegiatan lainnya tanpa izin beliau. Lebih parahnya lagi, ia menahan uang JKN yang seharusnya menjadi hak kami," tambah DA.

Terkait hal tersebut, Kepala Inspektorat Kota Palembang, Jamiah Haryanti telah melakukan klarifikasi baik dari kepala puskesmas maupun Dinkes Palembang.

"Ini hanya masalah komunikasi saja. Sudah kita klarifikasi. Curhat dari karyawan juga sudah kita dengarkan bersama Kepala Puskemas serta Dinkes Palembang," kata Jamiah, Rabu (7/2/2024).

Jamiah berpesan kepada para karyawan agar nanti harus berani menyampaikan apa yang terjadi saat mediasi atau klarifikasi bersama.

Terkait kasus ini, Penjabat Walikota Palembang Ratu Dewa menjelaskan jika telah ada laporan resmi, maka selanjutnya akan dibentuk Tim khusus.

"Timsus ini gabungan Inspektorat, BKPSDM, bagian hukum, setelah ada rekomendasi dari pengawasan internal di samping laporan resmi ke walikota baru akan disikapi untuk ditindaklanjuti." ungkap Ratu Dewa, Kamis (8/2/2024),dikonfirmasi SRIPOKU.com.

Ratu Dewa juga menyinggung terkait hukuman yang akan diberikan kepada Kepala Puskesmas itu. Namun, ia tak menjelaskan secara detail.

Sebab hal itu nantinya akan dibahas lebih detail melalui rapat.

"Jadi muaranya ini nanti apakah kena hukuman ringan sedang dan berat, itu juga akan dibawa ke dalam rapat penjatuhan disiplin," ungkap Ratu Dewa.

Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Belasan Pegawai Laporkan Kepala Puskemas Sabokingking ke Inspektorat Palembang, Ini Penyebabnya

https://regional.kompas.com/read/2024/02/10/090900078/kepala-puskesmas-dilaporkan-ke-inspektorat-palembag-disebut-larang-karyawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke