Salin Artikel

Lolos Tamtama, Faizul Malah Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan di Tahun 2021, Laporan Belum Dicabut

Penangkapan dilakukan setelah Rifai lolos tes seleksi Tamtama Polri 2023.

Rencananya Rifai akan mengikuti Pusdik Brimob Polri di Watukosek, Jawa Timur pada Sabtu (10/2/2024).

Protes penangkapan sang anak, ayah dan ibu Rifai melakukan unjuk rasa di depan Markas Besar Kepolisian Daerah Maluku pada Kamis (8/2/2024) sore.

Sambil membawa spanduk, keduanya berdiri di depan pintu gerbang sebagai aksi protes dan kekecewaan terhadap apa yang dialami putra mereka.

Abdul Majid (44) bersama istrinya, Halimah berdiri sekitar 15 menit di depan pintu gerbang Polda Maluku sambil memegang dua spanduk. Salah satunya bertuliskan, "Pak Kapolda Kanapa Beta Anak Batal Berangkat Pendidikan?”, yang dipegang Halimah.

Sedangkan Majid memegang poster bertuliskan “Katong Butuh Keadilan”.

Saat demo, Halimah tampak menangis sesenggukan sambil membentangkan poster depan gerbang.

Abdul Majid (44), ayah Rifai mengatakan anaknya ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan yang dilakukan pada Februari 2021.

"Anak saya baru dijadikan tersangka setelah lulus tes dan akan berangkat esok lusa. Kalau memang dia bersalah kenapa kejadian dari 2021, lalu 2024 ini baru dia jadi tersangka," ujar Abdul Majid.

Ia bercerita putranya ditangkap di rumahnya di kawasan Baru Merah Dalam Kapala Air RT 001 RW 014 Kecamatan Sirimau, Kota Ambon pada Kamis pukul 14.00 WIT.

Rifai kemudian ditahan di Polsek Sirimau (Pos Kota).

Abdul Majid merasa janggal dengan penangkapan sang putra, karena Rifai lulus semua tahapan tes. Termasuk menandatangani keberangkatan dirinya untuk mengikuti pendidikan di Surabaya.

"Kenapa setelah mau berangkat, sedangkan dia urus semua berkas kan lewat kepolisian,” ucapnya kepada awak media.

Majid meyakini anaknya korban salah tangkap. Ia juga menyebut jika terbukti bersalah di tahun 2021, anak sulungnya itu seharusnya sudah diproses.

Sehingga saat seleksi berkas administratif, Rifai sudah dinyatakan gagal.

"Tak ada ada keadilan dari polisi"

Saat demo, Majid dan istrinya didatangai petugas kepolisian dan diantar ke ruang sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT).

Setelah sekitar 40 menit memberikan keterangan, Majid dan Halimah yang didampingi kuasa hukum Adam Hadiba menuntut pertanggungjawaban pihak kepolisian.

“Pertama kami tuntut keadilan soal proses penyelidikan Polsek Sirimau terhadap Faizul. Kami juga minta pak Kapolda perintahkan jajarannya untuk identifikasi masalah ini lebih lanjut," kata dia.

"Ini kejadian sudah tiga tahun dan di 2023 Faizul (Rifai) ini belum ditetapkan tersangka,” tambah Hadiba.

Sementera itu usai memberikan keterangan pada polisi, Halimah berceletuk, "Seng ada keadilan dari Polisi pos kota (Polsek Sirimau)".

Polisi: kami dorong upaya damai

Kabid Humas Polda Maluku, Roem Ohoirat pun menjelaskan kasus yang dialami Rifai.

Ia mengatakan Rifai terlibat penganiayaan pada 24 Februari 2021 dengan korban tetangganya sendiri.

Sejak ada laporan pada tahun 2021, pihak kepolisian berusaha mengupayakan jalan damai dan diselesaikan dengan kekeluargaan.

Namun karena tak ada pencabutan laporan, Rifai dan adiknya ditetapkan sebagai tersagka.

“Sampai 2023 karena laporan polisi harus diselesaikan maka penyelidikan tetapkan dua kakak adik jadi tersangka. Kami beri kesempatan selesaikan tapi tidak bisa sementara pelaku diketahui adalah casis sehingga diberi kesempatan damai,” terangnya.

Roem mengaku pihaknya baru saja bertemu dengan kedua orang tua Rifai, bagian SDM Polda Maluku dan Polsek Sirimau.

“Kami pun beri kesempatan untuk selesaikan sampai besok pagi. Maksimal kalau nanti malam bisa ada jalan damai dan cabut perkara, maka mungkin kami laporkan ke pimpinan untuk kebijakan diberangkatkan tes,” ujar Roem.

Ia memastikan, jika terjadi perdamaian antara Rifai dan korbannya serta laporan dicabut, maka pihak Polda Maluku dapat mempertimbangkan memberangkatkan Rifai ke Surabaya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Priska Birahy | Editor: Aloysius Gonsaga AE)

https://regional.kompas.com/read/2024/02/09/184800878/lolos-tamtama-faizul-malah-jadi-tersangka-kasus-penganiayaan-di-tahun-2021

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke