Salin Artikel

Dicoret dari Peserta Pemilu, Suara PSI dan Partai Garuda di Kabupaten Purworejo Tak Sah

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Purworejo, Margareta Ega Rindu menyampaikan, pembatalan kedua partai tersebut berdasarkan Pasal 338 UI No 07 Tahun 2017. 

"PSI dan Partai Garuda tidak mengumpulkan LADK sampai batas waktu yang ditentukan. Maka sesuai Pasal 338 kedua partai tersebut dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu," kata Margareta saat ditemui pada Kamis (8/2/2024).

Margareta menambahkan, kedua partai yang dibatalkan itu, ternyata juga tidak mempunyai calon legislatif (Caleg) yang didaftarkan ke KPU Kabupaten Purworejo.

Selain PSI dan Partai Garuda, ternyata Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) juga tidak mempunyai Caleg di Kabupaten Purworejo.

"Kalau ada yang nyoblos kedua partai ini, suaranya menjadi tidak sah di Kabupaten Purworejo ini," kata Dia.

Setelah dicoret dari peserta Pemilu 2024, KPU Kabupaten Purworejo saat ini tengah mensosialisasikan tentang pencoretan kedua partai ini.

"Nanti tinggal di TPS itu diumumkan (pembatalan PSI dan Partai Garuda), pengumuman itu ditempel di setiap TPS dan secara berkala diumumkan oleh ketua KPPS," kata Margareta.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/09/063330278/dicoret-dari-peserta-pemilu-suara-psi-dan-partai-garuda-di-kabupaten

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke