Salin Artikel

Setubuhi Anak Kandung, Seorang Ayah di Flores Timur Ditahan

Pelaku ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/05/I/2024/SPKT/Res Flotim/Polda NTT, tanggal 12 Januari 2024 tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan.

Kasat Reskrim Polres Flores Timur, Iptu Lasarus MA Laa mengatakan, penyidik telah memeriksa lima saksi dalam kasus tersebut.

"Korban dan pelaku juga sudah dilakukan pemeriksaan," ujar Lasarus dalam keterangannya, Kamis (8/2/2024).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Lasarus, dugaan persetubuhan ini terjadi sejak 6 Juli 2020. Kemudian terus berlanjut.

Terakhir, pada 14 April 2023. Lebih kurang 15 kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban.

"Pelaku menyetubuhi korban di tiga lokasi. Lokasi pertama di rumah pelaku, kemudian di tempat pembuatan batako," paparnya.

Pelaku sudah ditangkap dan barang bukti sudah diamankan

Setelah kasus ini dilaporkan, aparat langsung bergerak menangkap pelaku. Semua barang bukti sudah diamankan.

Lasarus menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Flores Timur.

Pihaknya menjerat pelaku dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/08/174223078/setubuhi-anak-kandung-seorang-ayah-di-flores-timur-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke