Salin Artikel

Darurat Begal, Lhokseumawe Berlakukan Jam Malam, Ini Perinciannya...

Kebijakan itu diambil untuk mengantisipasi semakin maraknya aksi begal dan tawuran antargeng remaja di kota itu sepanjang enam bulan terakhir. 

Seruan jam malam itu sesuai dengan SE Nomor: 145/86/2024 yang ditandatangani bersama pada Selasa (6/2/2024) dan berlaku sejak ditandatangani. 

Dalam seruan itu, pemilik kafe diminta agar tidak mengizinkan anak sekolah atau remaja kuliah duduk di tempat usahanya, orang tua atau wali agar memastikan anak dalam pengawasan, kepala desa untuk membuat satuan khusus untuk mengawasi remaja, dan satuan polisi pamong praja, polisi dan TNI untuk melakukan operasi jam malam agar efektif. 

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP & WH) Lhokseumawe, Herry Maulana menyebutkan, surat edaran itu sudah disosialisasikan di sejumlah lokasi usaha, sekolah, dan perguruan tinggi.

“Ini masih tahap sosialisasi sepekan. Setelah itu kita gelar operasi bersama, agar begal dan kejahatan, kenakalan remaja ini bisa menjadi tanggungjawab kita bersama mengatasinya,” terang Herry, Kamis (8/2/2024).

Aksi begal dan tawuran antargeng

Dia mengimbau pemilik kafe agar tidak memberi ruang kepada remaja terutama berusia sekolah nongkrong di kafe hingga dini hari.

“Mari sama-sama kita amankan Kota Lhokseumawe dari segala jenis bentuk kejahatan remaja. Bagi remaja yang membandel nanti ditangkap dan ditindak sesuai hukum berlaku oleh tim gabungan,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, aksi begal dan tawuran antargeng kerap menimbulkan korban jiwa di Lhokseumawe.

Aksi ini sering terjadi di jalan umum, sehingga membahayakan jiwa masyarakat. 

Surat edaran jam malam tersebut ditandatangani Wali Kota Lhokseumawe A Hanan, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Kajari Lhokseumawe Lalu Saifuddin, dan sejumlah pimpinan daerah lainnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/08/165546778/darurat-begal-lhokseumawe-berlakukan-jam-malam-ini-perinciannya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke