Salin Artikel

Ketua KPU Pemalang Diminta Mundur, Dituding Lakukan Pungli sampai soal Dugaan Korupsi

PEMALANG, KOMPAS.com - Massa yang mengatasnamakan dirinya dari Aliansi Mahasiswa Bersatu Pemalang (AMBP) menggeruduk kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pemalang, Selasa (6/2/2024).

Mereka menuntut agar Ketua KPU Pemalang mundur dari jabatannya.

Hal ini buntut dari adanya dugaan praktik pungutan liar yang dilakukan oknum KPU kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang angkanya mencapai ratusan juta rupiah.

Koordinator aksi, Tegar menuding jika pihak KPU Kabupaten Pemalang melakukan praktik kotor pungli dan menutup informasi kepada publik termasuk kepada petugas KPPS.

Setidaknya ada tiga poin yang dituduhkan mereka kepada KPU Pemalang.

Pertama, yaitu pihak KPU telah melakukan dugaan pungli kepada petugas KPPS dengan dalih membayar baju seragam KPPS dan hasil penjualan tersebut digunakan untuk kebutuhan Bimbingan Tekhnis (Bimtek).

Kedua, Ketua KPU diminta mundur dari jabatannya karena sudah sewenang-wenang kepada petugas KPPS dan diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelipatan suara dengan modus kegiatan Bimtek dengan mengajak petugas KPPS untuk melakukan pelipatan surat suara yang nilainya ratusan juta rupiah.

Ketiga, mereka meminta kepada aparat hukum dalam hal tersebut unit Tipikor untuk menindaklanjuti dugaan pungli tersebut.

"Pada hari ini, Selasa 6 Februari 2024, AMBP mendesak tiga dugaan yang dilakukan oleh KPU Pemalang dan berharap bisa ditindaklanjuti," kata Tegar saat membacakan tuntutan di hadapan Ketua KPU Pemalang, Selasa.

Ketua KPU menolak mundur

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pemalang, Agus Setiyanto membantah tuduhan tersebut karena tidak mendasar dan menilai massa yang melakukan aksi kurang mengerti aturan-aturan yang ada di KPU.

Menurutnya, KPU memiliki wewenang untuk memberikan Bimtek kepada petugas KPPS agar pelaksanaan pemungutan suara berjalan dengan baik dan sesuai aturan yang ada.

"Bimtek juga mengajarkan kepada petugas KPPS bagaimana melipat kartu suara dengan benar.  Namun kami berterima kasih sudah diingatkan dan akan ditindaklanjuti apakah tuduhan para mahasiswa itu benar," kata Agus.

Meski begitu, ia tidak akan memenuhi permintaan mahasiswa untuk mundur dari jabatannya hanya karena tuduhan yang tidak berdasar.

Sebab menurutnya, ia menjadi ketua KPU karena melalui proses pemilihan para anggota lainya.

Selain itu, Agus menolak menerima dan menandatangani tuntutan mahasiswa karena dinilai format tulisan naskah tuntutan yang tidak benar.

"Silakan dibeneri dulu, kalau sudah benar hari ini atau sore saya akan terima," katanya lagi.

Diketahui, aksi unjuk rasa tersebut berjalan sekitar 1 jam di depan gedung KPU Kabupaten Pemalang, Jalan Ahmad Yani dengan pengawalan ketat oleh pihak kepolisian.

Usai berunjuk rasa, massa memilih membubarkan diri tanpa anarkis.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/06/191343178/ketua-kpu-pemalang-diminta-mundur-dituding-lakukan-pungli-sampai-soal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke