Salin Artikel

IRT di Lampung Curi Motor Sambil Gendong Anaknya, Pelaku Sempat Melarikan Diri

KOMPAS.com - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial RD (21) nekat mencuri sepeda motor milik warga di Dusun IV, Desa Palembapang, Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan.

RD mencuri sepeda motor sambil menggendong anaknya yang masih berusia 16 bulan, Minggu (4/2/2024) pukul 10.00 WIB.

Pelaku merupakan warga Desa Banyumas, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan, Lampung akhirnya ditangkap polisi.

Kapolsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, Polda Lampun AKP Sugianto mengatakan pihaknya mengamankan pelaku curanmor di wilayahnya.

Lebih lanjut Sugianto menjelaskan, pelaku curanmor tersebut sebelumnya tertangkap oleh warga.

"Tersangka atas nama Rusmala Dewi (21) pekerjaan ibu rumah tangga warga Desa Banyumas, kecamatan Candipuro Lampung Selatan," kata Sugianto, Senin (5/2/2024).

Kronologi

Lalu, Sugianto menjelaskan kronologi pencurian sepeda motor tersebut.

"Telah terjadi tindak pidana pencurian berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi BE 3418 VF di desa Palembapang, Kecamatan Kalianda," katanya.

"Pada saat kejadian sepeda motor tersebut terpakir di kebon dengan kunci masih menempel di sepeda motor," ujarnya.

Kemudian, pelaku langsung menghidupkan sepeda motor korban dan membawanya ke arah jalan trans menuju kecamatan Kalianda.

Korban yang mengetahui kejadian tersebut mengejar pelaku mengunakan sepeda motor milik temannya.
Pelaku melarikan diri ke arah Rumah Makan Tiga Saudara Kalianda.

Lalu, pelaku langsung masuk ke halaman parkir dan meninggalkan sepeda motor korban di rumah makan tersebut.

Selanjutnya, korban bersama warga sekitar berhasil menangkap pelaku.

Setelah berhasil menangkap pelaku, korban menghubungi Mapolsek Kalianda.

Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku di Mapolsek Kalianda.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.
Selanjutnya, pelaku diamankan untuk dilakukan proses lidik lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sugianto mengatakan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul IRT di Lampung Selatan Nekat Curi Motor Sambil Gendong Anak

https://regional.kompas.com/read/2024/02/05/154734478/irt-di-lampung-curi-motor-sambil-gendong-anaknya-pelaku-sempat-melarikan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke