Salin Artikel

Ketua KPU Disanksi Terkait Pencalonan Gibran, Cak Imin: Kalau Tak Sesuai Etik, Jadinya Cacat

Sanksi tersebut dijatuhkan karena KPU memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden, tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres pada Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Cak Imin pun mengatakan, keputusan DKPP itu harus ditindaklanjuti.

"Itulah, sekali lagi menunjukan etika itu harus dijunjung tinggi. Menjadi cacat kalau tidak berdasarkan etika. Keputusan DKPP itu harus ditindaklanjuti apakah pemilu ini bisa diteruskan atau tidak?" kata Cak Imim saat di Kabupaten Sragen pada Senin (5/2/2024).

Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

"Tentu ini mengkhawatirkan, kita tunggu saja reaksi Bawaslu dan KPU. (Harapannya) Saya nunggu saja," tutupnya.

DKPP menyatakan, Ketua KPU dan enam anggotanya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/05/133937478/ketua-kpu-disanksi-terkait-pencalonan-gibran-cak-imin-kalau-tak-sesuai-etik

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke