Salin Artikel

Terbukti Pengurus Parpol, 4 Anggota KPPS di Blora Diganti

Penggantian keempat orang tersebut dilakukan karena mereka terbukti merupakan pengurus partai politik (parpol).

"Iya, sudah diganti," ucap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Ahmad Mustakim kepada wartawan, Jumat (2/2/2024).

Keempat orang yang diganti masing-masing terdiri dari dua orang merupakan pengurus pimpinan anak cabang (PAC) Partai Gerindra di Kecamatan Jepon.

Kemudian satu orang merupakan pengurus PAC PDI-P di Kecamatan Sambong, dan satu orang lagi merupakan pengurus PAC PKB di Kecamatan Sambong.

Berdasarkan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 72 huruf e disebutkan bahwa syarat untuk menjadi KPPS, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

Terkait adanya pengurus parpol yang sempat dilantik jadi anggota KPPS, pihaknya sudah memberikan surat teguran kepada jajaran di bawahnya.

"Kita berikan surat teguran bagi teman PPS yang memang skriningnya belum ketat seperti itu," terang dia.

Selain itu, pihaknya sudah melakukan mitigasi dan penekanan ke jajaran bawahnya untuk melakukan skrining terhadap orang-orang yang telah masuk sistem informasi partai politik (sipol).

"Tapi dengan banyaknya jumlah KPPS dengan total 20.839 ini, ini memang dari KPU tidak bisa satu per satu ini untuk memastikan dan ini sebenarnya kita sudah tekankan kepada jajaran bawah untuk hati-hati soal ini, karena ini soal asas prinsip pemilu, karena memang penyelenggara negara harus pada kondisi atau SDM yang netral," jelas dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/150924678/terbukti-pengurus-parpol-4-anggota-kpps-di-blora-diganti

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke