Salin Artikel

Jalan-jalan di Tengah Kota Nunukan, 6 WNA Filipina Diproses Pidana

"Kita melanjutkan pemeriksaan di tahap penyidikan. Sampai hari ini kami masih berkoordinasi dengan jaksa, untuk penindakan pro justicia sesuai pasal 116 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian," ujar Kepala Seksi Intel dan Penindakan Keimigrasian (Kasinteldakim) Kantor Imigrasi Nunukan, Reza Pahlevy, Jumat (2/2/2024).

Selain itu, pihaknya juga masih menunggu terbitnya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk menyidik para ABK asing tersebut.

"Kita lanjutkan ke ranah pidana. Bagaimanapun, keberadaan orang asing di tengah kota tanpa membawa dokumen imigrasi, masuk kategori pendatang illegal. Butuh tindakan tegas sebagai peringatan," tegas Reza.

Sebelumnya, petugas imigrasi Nunukan, Kalimantan Utara, mengamankan 6 warga negara asing (WNA), di kawasan perkotaan Nunukan, Minggu (28/1/2024).

Para WNA tersebut merupakan anak buah kapal (ABK) dengan bendera Filipina, Kapal MJ. Yasmen.

Mereka adalah, Ujaji Al Nagib Hajula (35), Annah Nasir Hadjirani (39), Majid Sharif Faisal (34), Ajuran Fadznur Hamja (30), Jaji Ramil Omar (46), dan Sahi Nadzfar Jundah (29).

Kasi Intel dan Penindakan Imigrasi (Kasinteldakim) Nunukan, Reza Pahlevy, mengatakan, semua ABK tersebut, diamankan saat berjalan kaki di jalan protokol, menuju pusat kota Nunukan.

"Mereka seharusnya tidak boleh turun dari kapal. Dan saat kami amankan, para ABK tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasiannya," kata dia.

Keberadaan crew kapal asal Filipina itu diinformasikan oleh Satuan Intel BAIS, di mana para ABK dimaksud, sebenarnya hanya bertugas untuk melansir rokok dari Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan untuk diangkut ke Filipina pada Selasa (31/1/2024).

Petugas yang melihat para crew kapal Filipina berkeliaran di areal kota, membuntuti mereka.

Hanya ada satu WNA yang bisa berbahasa Inggris yang mereka andalkan untuk berkomunikasi dengan penjaga apotek, maupun toko onderdil yang mereka datangi.

Para ABK, kemudian diamankan di Kantor Imigrasi Nunukan, untuk proses lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/144846278/jalan-jalan-di-tengah-kota-nunukan-6-wna-filipina-diproses-pidana

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke