Salin Artikel

Bawaslu Tangani 9 Pelanggaran Netralitas ASN, Terbanyak Pandeglang

SERANG, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mencatat ada 9 laporan dan temuan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) selama masa kampanye Pemilu 2024. Kasus terbanyak di wilayah Kabupaten Pandeglang.

"Kami menerima laporan dan temuan. Dari 9 pelanggaran itu satunya Kades, jadi 8 lainnya ASN dan paling banyak Kabupaten Pandeglang," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Banten, Badrul Munir saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (2/2/2024).

Badrul merinci, satu temuan di Kota Cilegon masih dalam proses, satu laporan Kabupaten Serang diputus terbukti dan telah diberikan sanksi disiplin ringan.

Di Kota Serang ada 3 temuan pelanggaran netralitas ASN dan telah dinyatakan terbukti tidak netral. Ketiganya telah diberikan sanksi moral.

Kemudian 4 pelanggaran netralitas terjadi di Kabupaten Pandeglang mulai dari  kades, camat hingga ASN Pemkab Pandeglang.

"Sanksi ada yang teguran adminstrasi, disiplin ringan, dan ada yang belum keluar dari KASN," ujar Badrul.

Dijelaskan Badrul, setiap temuan maupun laporan yang diterima akan diproses, kemudian Bawaslu akan mengeluarkan rekomendasi dan akan ditindaklanjuti oleh KASN.

"Setelah itu akan diperiksa kempali dan direkomendasikan ke pejabat bidang kepegawaiannya. Eksekusinya oleh Sekda paling akhir," jelas Badrul.

Berdasarkan data yang diperoleh Kompas.com dari Bawaslu Banten, satu temuan di Kota Cilegon yakni Camat Cibeber SM.

Untuk di Kabupaten Serang Su Kepala UPTD sertifikasi dan pembenihan tanaman hutan pada DLHK Banten.

Kemudian di Kota Serang dua guru di SMPN 24 Kota Serang, Koordinator Terminal Pakupatan WD, dan PNS di Dindik Kota Serang ES.

Selanjutnya di Kabupaten Pandeglang Camat Mandalawangi WS, Kadis Perumahan Pemukiman Pandeglang M, Su di Kecamatan Angsana dan Sd di Kecamatan Saketi.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/130459178/bawaslu-tangani-9-pelanggaran-netralitas-asn-terbanyak-pandeglang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke