Salin Artikel

Bandar Sabu di Kalbar Dijerat Kasus Pencucian Uang, Suami Pelaku Buron

PONTIANAK, KOMPAS.com - Seorang bandar narkoba berinisial KT (39) asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dijerat Undang-undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam perkara tersebut, kepolisian menyita mobil truk, mobil Honda HRV, sepeda motor, dan uang tunai Rp 200 juta.

Wakil Direktur Direktorat Reserse dan Kriminal Narkotika Kepolisian Daerah Kalbar AKBP Abdul Hafidz mengatakan, tersangka telah berjualan narkoba sejak 2022.

“Nilai omsetnya lebih Rp 1 miliar. Sebagian besar uangnya dibelikan aset berupa 2 mobil dan sepeda motor,” kata Abdul kepada wartawan, Kamis (1/2/2024).

Hafidz menjelaskan, pengungkapan tindak pidana pencucian uang tersebut bermula dari ditangkapnya perempuan berinisial KT yang merupakan bandar sabu oleh Polres Sambas.

Setelah dilakukan penyidikan, ditemukan unsur baru yakni tindak pidana pencucian uang.

“Tersangka berjualan sabu sejak 2022. Dia dapat barang dari Pontianak, kemudian dijual di wilayah Kabupaten Sambas,” ujar Abdul.

Abdul menerangkan, terkait perkara kasus narkoba yang menjerat KT, sudah tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Sambas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 3 dan 4 Undang-undang tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman penjara 10 tahun.

Suami KT buron

Kasat Narkoba Polres Sambas, AKP Agus Trimarsono mengatakan, tersangka KT menjadi bandar narkoba bersama suami di rumahnya. Namun saat penggerebekan, suami KT melarikan diri.

“Suaminya masih kita buru. Surat daftar pencarian orang (DPO) sudah kita terbitkan,” kata Agus.

Agus menerangkan, pengungkapan kasus sepasang suami istri bandar narkoba ini berawal laporan masyarakat.

Dari informasi itu, lanjut Agus, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan kurang lebih satu bulan, hingga akhirnya diyakini jika memang rumah tersebut dijadikan tempat untuk transaksi jual beli narkoba.

"Dari hasil penyelidikan itu, kami melakukan penggerebekan dan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat dua gram di dalam lemari di dekat dapur," kata Agus.

Agus mengatakan, saat dilakukan penggeledahan dan penggrebekan tersebut, pihaknya berhasil menangkap KT. Sementara suaminya berhasil melarikan diri.

“Sabu tersebut dibeli dari seseorang di Kota Pontianak. Biasa dikirim menggunakan taksi atau langsung diambil tersangka,” tutup Agus.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/02/064830578/bandar-sabu-di-kalbar-dijerat-kasus-pencucian-uang-suami-pelaku-buron

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke