Salin Artikel

3 Pembunuh Teman di Banten karena Tak Patungan Miras Dituntut 12 Tahun Penjara

SERANG, KOMPAS.com - Tiga sekawan yang membunuh Tohiri (33) karena tak mau patungan membeli minuman keras (miras) dituntut 12 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni Misro (50), Saihul Amam (24), dan Hamid (25) warga Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Serang Selamet menyebut, ketiganya dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan secara bersama-sama.

Perbuatan ketiganya tersebut sesuai dengan dakwaan primer yaitu Pasal 338 KUHP.

"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada terdakwa Misro, Saihul Aman, Hamid selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa ditahan," kata Slamet di hadapan hakim yang diketuai Dessy Darmayanti di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (1/2/2024).

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa melalui pengacaranya akan mengajukan pembelaan atau pledoi pada sidang selanjutanya yang digelar pekan depan.

Dalam dakwaan, pembunuhan berawal saat Misro mengajak Tohiri membeli minuman jenis tuak. Kemudian keduanya pergi membeli minuman tuak di warung cepot pada Minggu (13/8/2023) sore.

Setelah membeli minuman, keduanya menuju Kampung Kalang Anyar, Desa Singamerta, Kecamatan Ciruas untuk menghabiskan minuman.

Merasa masih kurang dengan minuman tersebut, keduanya membeli minuman lagi hingga tengah malam.

Usai puas, Misro pulang, Dalam perjalanannya, dia bertemu Saihul Amam dan Hamid.  Misro lalu diajak kedua rekannya membeli minuman jenis kecut. 

Setelah membeli miras, ketiganya pesta di samping Puskesmas Ciruas.

Sekira pukul 01.00 WIB Senin (14/8/2023), Misro menghampiri korban Tohiri untuk menegurnya dalam kondisi mabuk.

Misro saat itu memarahi korban karena tak pernah membawa uang atau patungan untuk beli miras.

Ditegur seperti itu, korban tidak senang lalu menatap dengan tatapan marah sehingga Misro memukul korban pada bagian pipi kiri dan kanan sebanyak 1 kali hingga korban terjatuh.

Melihat itu, Saihul Amam dan Hamid menghampiri dan ikut memukul korban atas perintah Misro.

Dalam kondisi korban tak sadar, ketiganya secara bersama-sama menaikkan korban ke sepeda motor untuk dibawa ke pinggir kali bedeng.

Pada pukul 13.30 WIB jasad korban ditemukan warga di sungai dengan hasil visum tanda-tanda persentuhan lama dengan air, didapatkan tanda-tanda tenggelam.

Didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka robek dan memar pada bagian kepala serta wajah. Sebab mati adalah mati lemas akibat tenggelam.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/01/172557278/3-pembunuh-teman-di-banten-karena-tak-patungan-miras-dituntut-12-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke