Salin Artikel

Honorer BNN Jadi Kurir Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Upah Rp 2,3 Miliar

LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung menangkap seorang pegawai honorer Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Lampung. Pegawai ini tertangkap saat polisi kembali membongkar jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika, membenarkan penangkapan seorang honorer BNN Lampung Tengah itu.

Honorer tersebut berinisial MY (26) warga Perum Korpri, Bandar Lampung. MY ditangkap bersama 7 orang lainnya dalam rangkaian pengungkapan kasus Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung.

Para pelaku yang ditangkap adalah MY, AM (30), dan MH (30) warga Sulawesi Tenggara, AB (27), RY (30) dan SA (26) warga Bandar Lampung, AI (27) warga Tulang Bawang, serta EN (30) warga Pesawaran.

"Benar, dalam pengungkapan kali ini ada oknum honorer BNN Kabupaten Lampung Tengah (MY) yang terlibat menjadi kurir," kata Helmy di Mapolda Lampung, Kamis (1/2/2024).

MY ditangkap bersama AB di minimarket Dermaga Eksekutif Pelabuhan Bakauheni pada Minggu (14/1/2024).

Dari kedua pelaku, polisi menyita 28 bungkus sabu-sabu di dalam mobil Avanza B 1548 HKB. Dari pemeriksaan, MY mengirim 9 kali dengan jumlah sabu-sabu mencapai ratusan kilogram.

"Pengiriman yang terakhir kemarin terungkap, jadi 8 kali meloloskan penyelundupan sabu-sabu," ungkap Helmy.

Helmy menambahkan, dari tracing terhadap MY, kepolisian menemukan pelaku telah menerima honor Rp 2,3 miliar.

"Dia (MY) diberikan honor totalnya mencapai Rp 2,3 miliar," katanya.

Helmy mengatakan, dari pengungkapan kasus ini, kepolisian menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 38,19 kilogram.

Terkait keterlibatan oknum honorer BNN Lampung Tengah ini, Kepala BNN Provinsi Lampung Brigadir Jenderal (Brigjen) Budi Wibowo akan melakukan konferensi pers pada hari ini.

https://regional.kompas.com/read/2024/02/01/113623078/honorer-bnn-jadi-kurir-narkoba-jaringan-fredy-pratama-upah-rp-23-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke