Tiga orang pria pun ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan, yaitu FP (33), WSA (25) dan IG (22). Ketiganya diketahui merupakan warga Cilacap.
Kapolresta Cilacap Kombes Ruruh Wicaksono menjelaskan, peristiwa baku hantam tersebut bermula dari adu mulut antara tersangka dan korban yang tanpa sengaja bertemu di jalan pada Minggu (21/1/2024) dini hari.
"Tersangka naik motor boncengan tiga, korban juga boncengan tiga, jalan beriringan. Sampai di lokasi menurut tersangka ada perkataan korban yang menyinggung," kata Ruruh saat pers rilis di Mapolresta, Rabu (31/1/2024).
Kedua kelompok yang tak saling kenal ini kemudian saling memukul. Di tengah perkelahian itu, tersangka FP menyabetkan kapak kepada korban.
Akibatnya, korban mengalami luka sayat pada leher, kepala, dan tangan.
"Pengakuan tersangka kapak tersebut tadinya dipakai untuk bakar-bakar ikan. Sebelum kejadian, mereka sama-sama mengonsumsi miras (minuman keras)," jelas Ruruh.
Ancaman hukuman 7 tahun penjara
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Tersangka FP mengaku, secara spontan mengeluarkan kapak yang ada di motor karena tidak terima dua temannya dipukul oleh korban.
"Spontan, melihat kapak saya arahkan kepada korban. Yang membuat saya tersinggung mereka berkata kasar dan mencoba menyerang," katanya.
https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/175721878/pesta-miras-pemotor-di-cilacap-baku-hantam-di-jalan-1-orang-luka-disabet