Salin Artikel

Dilaporkan KDRT, Istri di Palembang Lapor Balik Suami Kasus Penganiayaan

PALEMBANG, KOMPAS.com - Tak terima lantaran telah dituduh melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Rosi Sasmita (23) seorang ibu muda di Palembang, Sumatera Selatan melaporkan balik Erick Kustiandi Wijaya (25) ke polisi atas kasus penganiayaan.

Rosi membantah telah memukul suaminya tersebut menggunakan kayu gelam dan cangkul hingga membuat Erick mengalami luka di bagian punggung.

“Saya seorang perempuan, bagaimana bisa saya mengangkat cangkul dan kayu untuk memukul dia,” ujar Rosi didampingi dua kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi, Rabu (31/1/2024).

Menurut Rosi, laporan yang dituduhkan kepada dirinya terlalu mengada-ada. Sebab, Rosi mengaku bahwa ia lah sebetulnya menjadi korban KDRT dalam peristiwa tersebut.

“Saya ditinju, ditendang, karena waktu itu dia mau bawa anak saya. Sebab, kami sudah pisah ranjang,” ungkap Rosi.

Diungkapkan Rosi, kejadian bermula saat ia baru bagun dari tidur dan mendapati Erick berada di sampingnya. Hal itu membuat Rosi marah karena mereka sudah pisah ranjang sejak beberapa bulan terakhir.

Rosi lalu meminta Erick keluar dari kosan yang dihuninya tersebut. Namun saat akan pulang, suaminya berupaya membawa anaknya sehingga mereka pun cekcok.

“Saya waktu itu mau mempertahankan anak, malah saya yang dipukul,” ujarnya.

Selain itu, Rosi membantah telah dijemput Erick dalam keadaan mabuk setelah dari tempat karaoke.

Menurutnya, saat peristiwa itu ia dalam kondisi sadar dan diantarkan pulang oleh temannya. Namun ia terkejut mendapati Erick tiba-tiba berada di kosan.

“Kami sudah lama pisah ranjang dan rumah, makanya saya terkejut dia ada di dalam kosan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa hukum Rosi, Apriyansah mengaku sudah melaporkan Erick pada Minggu (28/1/2024) kemarin atas laporan KDRT.

Mereka pun kaget ternyata Erick ternyata juga ikut melaporkan istrinya tersebut ke Polisi.

“Kami sudah melaporkan kasus KDRT yang dialami oleh korban di Polrestabes Palembang. Kami melaporkan dia terlebih dahulu, pada Senin ada laporan dari suaminya dan merasa jadi korban. Kami pun sempat kaget,” ujarnya.

Apriyansah berharap, aparat kepolisian Polrestabes Palembang khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim segera melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

“Kami minta agar kasus terbuka secara terang benderang, siapa korban dan siapa pelakunya. Sampai saat ini, kami meyakinkan klien kami sebagai korbannya,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang suami di Palembang, Sumatera Selatan melaporkan istrinya ke polisi lantaran tak terima telah dipukul menggunakan kayu gelam lantaran susah untuk dibangunkan saat sedang tidur.

Kejadian tersebut menimpa Erick Kustiandi Wijaya (23) pada Minggu (28/1/2024) sekitar 10.00 WIB di rumah kontrakan mereka di Jalan Dwikora II, Kecamatan Ilir Timur I, Palembang.

Erick mengatakan, istrinya berinisial RS (24) bekerja sebagai pemandu lagu di salah satu tempat hiburan malam. Menjelang subuh, RS minta dijemput dalam kondisi mabuk berat.

“Kondisinya waktu itu dia tidak sadar dan muntah-muntah. Lalu saya bawa pulang dan mengurusnya di rumah kontrakan,” kata Erick.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/172643278/dilaporkan-kdrt-istri-di-palembang-lapor-balik-suami-kasus-penganiayaan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke