Salin Artikel

BNNP Tangkap 2 Pria di Lombok Timur yang Ambil Paket Ganja di Kantor Ekspedisi

Kedua pelaku ditangkap pada waktu dan lokasi berbeda yakni tanggal 26 dan 28 Januari 2024.

"MTH ditangkap di Toko Jasa Pengiriman Barang Kecamatan Aikmel, Lombok Timur, pada pukul 18.10 Wita."

"Dari tangan MTH, petugas mengamankan 1,7 kilogram ganja yang dikemas dalam sebuah paket besar," kata Kepala BNNP NTB Gagas Nugraha melalui keterangan tertulis, Selasa (30/1/2024).

Sementara itu, RA ditangkap di Kantor Jasa Pengiriman Lombok Timur, Komplek Pertokoan Pancor, pada pukul 12.20 Wita.

Dari tangan RA, petugas mengamankan 1,7 kilogram ganja yang juga dikemas dalam sebuah paket besar.

Kedua tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang di Sumatera Utara.

Ganja tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi dan ditargetkan untuk diedarkan di Lombok Timur.

"Kami mengapresiasi kerja keras tim BNNP NTB yang telah berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja ini."

"Hal ini menunjukkan komitmen BNNP NTB dalam memberantas peredaran gelap narkoba di NTB," kata Gagas.

Pengungkapan dua kasus peredaran ganja ini menunjukkan bahwa peredaran ganja di NTB semakin mengkhawatirkan.

Hal ini perlu menjadi perhatian serius dari semua pihak, termasuk pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.

Gagas mengatakan, pihaknya akan terus meningkatkan sinergitas dan kerja sama dalam memberantas peredaran gelap narkoba.

"Dengan kerja keras dan sinergitas dari semua pihak, diharapkan peredaran gelap narkoba di NTB dapat ditekan dan masyarakat NTB dapat terlindungi dari bahaya narkoba," ungkap Gagas. 

https://regional.kompas.com/read/2024/01/30/164306578/bnnp-tangkap-2-pria-di-lombok-timur-yang-ambil-paket-ganja-di-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke