Salin Artikel

Tak Laporkan Dana Kampanye, PSI Dicoret dari Peserta Pemilu di Lhokseumawe

Pasalnya, partai yang dipimpin Kaesang Pangareb ini  tidak menyerahkan Laporan Dana Kampanye (LKD) di Kota Lhokseumawe.

Ketua KIP Lhokseumawe Abdul Hakim menyebutkan, hanya PSI yang dicoret jadi peserta Pemilu di kota itu. 

“Total 22 Partai Politik (Parpol) yang mendaftar ke KIP Lhokseumawe, hanya PSI yang dicoret sebagai peserta pemilu 2024,” kata Abdul Hakim kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).

"Pembatalan menjadi peserta Pemilu itu merujuk Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan aturan turunannya PKPU nomor 18 tahun 2023,” katanya. 

Dia menjelaskan, PSI juga tidak mendaftarkan calon anggota legislatif di Kota Lhoksuemawe.

Sementara itu, Sekretaris PSI Provinsi Aceh, Al Qudri, menyebutkan PSI hanya mendaftarkan laporan dana kampanye pada daerah yang memiliki calon anggota legislatif.

“Jadi kami fokus ke daerah yang punya calon legislatif saja,” pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/30/152303378/tak-laporkan-dana-kampanye-psi-dicoret-dari-peserta-pemilu-di-lhokseumawe

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke