Salin Artikel

Suami Dipenjara karena Narkoba, Selebgram Adelia Tetap Terima Uang Rp 20 Juta Tiap 2 Pekan

Jaksa penuntut menyebut uang itu adalah hasil penjualan narkotika yang dilakukan si suami, Kadafi alias David.

Pada dakwaan yang dibacakan Jaksa Eka Aftarini di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Selasa (30/1/2024).

Jaksa membacakan, terdakwa Adelia menerima nominal tersebut pada masa awal Kadafi dipenjara yakni pada tahun 2020.

"Terdakwa Adelia menerima uang transfer di rekeningnya dari Kadafi sebesar Rp 15 juta sampai Rp 20 juta per dua minggu," kata Jaksa Eka, Selasa siang.

Terdakwa lalu diminta kembali membuat rekening baru untuk pengiriman uang dari Kadafi.

Dari uang di rekening baru tersebut, terdakwa lalu membeli sejumlah barang "branded", rumah, mobil, perhiasan, hingga sebuah minimarket.

Adelia didakwa dengan Pasal 137 huruf a, b juncto Pasal 136 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Diketahui, Adelia disebut ikut mengelola uang hasil bisnis narkotika yang dilakukan suaminya, Kadafi alias David.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/30/143621578/suami-dipenjara-karena-narkoba-selebgram-adelia-tetap-terima-uang-rp-20

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke