Salin Artikel

IRT yang Buang Bayinya di Hutan Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

KUPANG, KOMPAS.com - LNK (20), ibu rumah tangga (IRT) asal Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan bayinya.

Selain membunuh, dia juga membuang jasad bayinya di dalam hutan.

"Kemarin pelaku ini sudah ditahan di Sel Mapolres TTU," kata Kepala Kepolisian Sektor Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama kepada Kompas.com, Senin (29/1/2024) malam.

Penahanan LNK tertuang dalam surat penahanan nomor SP-HAN/04/I/2024/Reskrim.

Aris menjelaskan, tersangka LNK awalnya dirawat di rumah sakit, namun dokter merekomendasikan untuk dipulangkan.

"Dokter rekomendasi untuk pulang sehingga kita tahan sejak kemarin," kata Aris.

Penyidik Polres TTU dan Polsek Miomaffo Timur mengagendakan untuk melakukan olah tempat kejadian perkara.

Keluarga LNK pun meminta kebijakan pihak kepolisian mengambil potongan kepala bayi.

"Keluarga mau ambil potongan kepala untuk dikuburkan secara layak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, warga Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), dihebohkan dengan penemuan kepala bayi, Jumat (26/1/2023).

Kepala bayi itu ditemukan di depan dapur milik warga bernama Rosa Delima Foni.

"Kami dapat informasi itu dari warga, tadi sekitar pukul 11.00 Wita," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama, kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2024) malam.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/29/201238778/irt-yang-buang-bayinya-di-hutan-ditetapkan-tersangka-dan-ditahan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke