Konferensi pers dilakukan di halamaman Mapolres setempat.
Di depan polisi dan wartawan, NM mengatakan, dirinya terpaksa melakukan order fiktif ke alamat S, warga Desa Karangayu, Cepiring, Kendal, karena sakit hati.
Sebab, S membatalkan pernikahan, padahal sudah bertunangan dengannya. Sesuai rencana, pernikahan dilakukan pada Oktober 2023.
“Saya dendam karena sakit hati. Tidak cuma membatalkan pernikahan, S juga sudah mengambil keperawanan saya. Saya juga pernah dipaksa melayani dia, padahal saya waktu itu sakit,” kata NM.
NM menambahkan, dirinya sangat menyesal dengan apa yang telah dilakukannya.
“Saya minta maaf kepada keluarga S dan warga Cepiring serta yang lainnya,” ujar NM.
Wakapolres Kendal Kompol Edy Sutrisno mengatakan, tersangka mulai melakukan perbuatannya pada tanggal 4 September 2023 pukul 12.45 WIB.
Pelaku menggunakan fotokopi KTP korban.
“Ada sekitar 400 barang yang dikirim ke alamat korban,” kata Edy.
Edy menegaskan, akibat perbuatannya, tersangka diancam hukuman 12 tahun penjara.
https://regional.kompas.com/read/2024/01/29/103522178/tersangka-order-fiktif-nm-saya-dendam-karena-pernikahan-dibatalkan-dan