Salin Artikel

Oknum Hakim di Pengadilan Tinggi Lampung Dilaporkan Pelecehan Seksual oleh Eks Asisten Pribadi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang oknum hakim Pengadilan Tinggi (PT) Tanjung Karang dilaporkan pelecehan seksual oleh mantan asisten pribadinya.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra membenarkan adanya pelaporan tersebut.

"Benar, laporannya sudah kita terima," kata Dennis di Polresta Bandar Lampung, Sabtu (27/1/2024).

Dalam laporan nomor LP/B/102/I/2024/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung itu, terlapor berinsial SE, seorang hakim yang bertugas di PT Tanjung Karang.

Sedangkan pelapor adalah perempuan berinisial SF (23) yang merupakan mantan asisten pribadi sang hakim.

"Pelapor bekerja kepada terlapor," katanya.

Dennis mengatakan, laporan yang dibuat pelapor adalah dugaan pelecehan seksual oleh SE.

"Dari laporan disebutkan tindak pidana itu terjadi pada 11 Oktober 2023 lalu, baru dilaporkan bulan ini," kata Dennis.

Dennis mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan atas laporan tersebut dengan memeriksa baik itu terlapor maupun terlapor.

"Untuk detail kita belum bisa memberikan keterangan lanjut, nanti terlapor dan pelapor akan kita periksa dahulu," katanya.

Sementara itu, Humas PT Tanjung Karang, Aksir mengatakan, telah mengetahui adanya dugaan kasus itu dari media massa dan media sosial.

"Iya, kami sudah mengetahuinya," kata Aksir.

Dia juga membenarkan SE adalah hakim aktif di PT Tanjung Karang.

"Masih aktif, hanya beliau itu dalam keadaan kurang sehat," katanya.

Aksir mengatakan, atas pelaporan tersebut pihak PT Tanjung Karang telah membentuk tim yang terdiri dari 3 orang pemeriksa dan 1 sekretaris.

"Nanti terkait hasil pemeriksaan, nanti Mahkamah Agung yang memutuskan," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/27/145108978/oknum-hakim-di-pengadilan-tinggi-lampung-dilaporkan-pelecehan-seksual-oleh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke