Salin Artikel

Guru SD yang Aniaya Istri ke-7 hingga Tewas Jadi Tersangka

KUPANG, KOMPAS.com - Penyidik Kepolisian Sektor Miomaffo Timur, menetapkan YS, guru Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Bikomi Nilulat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai tersangka kasus penganiayaan yang berujung tewasnya sang istri, MGO.

"Sudah kita tetapkan tersangka dan kita tahan untuk proses hukum lebih lanjut," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama kepada Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Pihaknya, lanjut Aris, menjerat pelaku YS dengan Pasal 351 Ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Pasal ini mengatur tentang penganiayaan. Pada Ayat 3 bunyinya penganiayaan yang mengakibatkan kematian dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun," kata dia.

Terkait kasus itu, kata Aris, pihaknya telah memeriksa empat orang sebagai saksi.

Dia pun akan menyampaikan perkembangan kasus itu kepada wartawan.

"Intinya kasus ini kita terus kembangkan dan mengumpulkan semua bukti, termasuk hasil otopsi," kata Aris.

Hasil keterangan sementara, lanjut Aris, keluarga korban menduga YS menganiaya MGO hingga tewas karena ingin menikah lagi.

Aris menjelaskan, pelaku yang juga guru Sekolah Dasar tersebut adalah residivis.

YS juga pernah terlibat kasus pencabulan namun kasusnya diselesaikan secara adat dan kekeluargaan.

Pelaku, lanjut Aris, tercatat sudah tujuh kali menikah. Korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku. Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya. Sedangkan enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah.

Sebelumnya diberitakan, aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menangkap YS, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU. Dia ditangkap karena menganiaya istrinya, MGO, hingga tewas.

"Kasus penganiayaan terhadap korban (MGO) terjadi pada Desember 2023 lalu dan meninggal awal Januari 2024," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Korban dianiaya karena meminta slip gaji sertifikasi kepada pelaku untuk membayar utang persalinan korban pada 5 Desember 2023.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/26/175601978/guru-sd-yang-aniaya-istri-ke-7-hingga-tewas-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke