Salin Artikel

Kasus Kredit Macet Rp 2 Miliar Bank di Kalbar, Kasi Kredit Jadi Tersangka

SINTANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Sintang menetapkan 4 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi kongkalikong kredit senilai Rp 2 miliar di salah satu bank Kalimantan Barat (Kalbar).

Keempat tersangka tersebut yakni seorang pengusaha berinisial SH, Kasi Kredit Bank berinisial DR, dan dua analis Kredit Bank berinisial RJ serta ALZ.

Kepala Kejaksaan Negeri Singang Aco Rahmadi Jaya mengatakan, keempat tersangka langsung ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Sintang.

“Berdasarkan perhitungan dari BPKP Pontianak, perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2 miliar,” kata Aco kepada wartawan, Jumat (26/1/2024).

Awal mula perkara

Aco menerangkan, perkara ini bermula antara Desember 2017 sampai Februari 2018. Saat itu, tersangka SH, selaku Direktur CV Jasa Aneka Sarana mengajukan pinjaman kredit modal kerja senilai Rp 2 miliar.

Aco menyebut, dalam proses pengajuan kredit, SH diketahui meniru tandatangan komanditer perusahaan bernama Abdul Khair.

“Tujuan kredit itu katanya untuk membeli kapal tongkang untuk jasa angkutan batu bara, tapi belakangan hanya dipakai menyewa tongkang selama 1 bulan,” ucap Aco.

Aco menerangkan, penyimpangan ditemukan ketika 3 sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan kredit, baru di balik nama setelah uang kredit dicairkan.

Tidak hanya itu, para tersangka juga menggunakan 1 sertifikat lain yang masih dalam agunan pinjaman lain.

“Padahal dalam aturan kredit modal kerja, jaminan sertifikat hak milik orang lain hanya boleh dipergunakan apabila ada hubungan pekerjaan dan atau kekeluargaan,” ungkap Aco.

Selain itu, lanjut Aco, empat sertifikat tanah agunan tersebut tidak diikat dalam sertifikat hak tanggungan yang didaftarkan di BPN Sintang.

“Sehingga, setelah terjadi kredit macet, pihak Bank tidak dapat melakukan eksekusi terhadap sertifikat tanah tersebut,” tegas Aco.

Atas perbuatannya tersebut, lanjut Aco, keempat tersangka dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/26/173846678/kasus-kredit-macet-rp-2-miliar-bank-di-kalbar-kasi-kredit-jadi-tersangka

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke