Salin Artikel

"Nyoblos" di KBRI Singapura, WNI Wajib Bawa Paspor dan IC Singapura

BATAM, KOMPAS.com – Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Singapura, dapat menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Singapura di tanggal 11 Februari 2024.

“Jadi yang boleh memberikan hak suaranya di TPS KBRI Singapura nanti, merupakan warga dan pekerja Indonesia yang menetap di Singapura.”

Demikian kata Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) KBRI Singapura, Suryatmaning Hany Wijaya, Jumat (26/1/2024).

Hany menjelaskan, TPS di Singapura diperuntukkan bagi WNI yang tinggal di Singapura, dan wajib membawa paspor serta IC Singapura.

“Jadi mereka boleh datang langsung pada tanggal 11 Februari 2024 mendatang, asalkan membawa paspor Indonesia dan IC Singapura, yang bisa berupa work permit, PR, student pass, dan landing pass bagi para pelaut, serta long term visit pass,” kata Hany.

Lantas pelancong atau wisatawan asal Indonesia yang tidak menetap di Singapura, tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS KBRI.

Lalu, untuk mempercepat proses pemberian hak suara, pihak PPLN mengimbau agar warga dan pekerja Indonesia yang ada di Singapura untuk membawa surat undangan di hari pemilihan tersebut.

“Yang pakai surat undangan akan dilayani terlebih dahulu atau paling cepat untuk memilih, dan untuk yang tidak ada undangan, mereka harus dicatat datanya, difoto terlebih dahulu, setelah itu baru akan memeroleh bukti untuk ke TPS yang dituju,” kata Hany.

Sementara itu, untuk TPS PPLN KBRI Singapura akan beroperasi mulai pukul 08.00- 18.00 waktu Singapura. “Jadi jangan sampai terlupakan paspor dan IC-nya serta undangannya,” kata Hany.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/26/162554278/nyoblos-di-kbri-singapura-wni-wajib-bawa-paspor-dan-ic-singapura

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke