Salin Artikel

Dilaporkan ke Bawaslu Usai Dituding Hina Gibran, Mahfud MD: Silakan

LAMPUNG, KOMPAS.com - Mahfud MD menyebut tidak ingin tahu terkait pelaporan dirinya atas tudingan menghina Gibran Rakabuming Raka dalam debat cawapres kemarin.

Cawapres nomor urut 3 itu dilaporkan oleh Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) ke Bawaslu karena dianggap menyerang dan menghina Gibran.

Atas laporan itu, Mahfud mengaku tidak tahu materi yang dipersoalkan Awaslu. 

"Saya tidak tahu!" serunya saat menjawab pertanyaan dari audiens di acara "Tabrak Prof" di Bento Cafe, Kamis (25/1/2024) malam.

"Saya tidak tahu! Dan saya juga tidak mau tahu!" tambahnya.

Dia mengatakan pihaknya mempersilakan pelaporan itu jika dirasa menjadi masalah bagi Awaslu.

"Silahkan lapor ke Bawaslu," katanya.

Diketahui, Awaslu menyebut Mahfud MD telah menghina Gibran dengan ucapan "gila", "ngawur", "recehan", dan "pertanyaan tidak ada guna" saat debat keempat pilpres 2024.

Mahfud dituding melanggar Pasal 280 Ayat (1) huruf c juncto Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/25/201513178/dilaporkan-ke-bawaslu-usai-dituding-hina-gibran-mahfud-md-silakan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke