Salin Artikel

Karyawan di Kotabaru Ditangkap atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

KOTABARU, KOMPAS.com - AD (39), warga Desa Sangsang, Kecamatan Kelumpang Tengah, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) ditangkap polisi atas kepemilikan senjata api rakitan.

Kapolres Kotabaru, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, AD merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di Kotabaru.

Selain senjata api rakitan, pelaku AD juga menyimpan dua butir amunisi.

"AD diamankan atas kepemilikan senjata api laras panjang rakitan dan dua butir peluru tajam kaliber 5,56 mm," ungka Tri Suhartanto saat dikonfirmasi, Rabu (24/1/2024).

Kasus kepemilikan senjata rakitan itu, kata Tri, terungkap saat petugas Polres Kotabaru tengah mengungkap kasus pencurian pupuk sawit.

Saat petugas menyisir di kebun sawit untuk mencari pelaku pencurian pupuk didapati barang bukti pupuk dan beberapa orang berhasil ditangkap, salah satunya pelaku AD.

Ternyata, setelah diselidiki, pelaku AD kedapatan memiliki senjata api laras panjang rakitan tanpa izin atau ilegal.

"Hasil pemeriksaan petugas, pelaku AD mengakui bahwa senjata api dan amunisi tersebut adalah miliknya," bebernya.

Pelaku pun langsung digelandang petugas untuk proses hukum selanjutnya.

Karena kasus kepemilikan senjata api ilegal, pelaku akan di jerat Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara selama-lamanya 20 tahun penjara," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/24/164223278/karyawan-di-kotabaru-ditangkap-atas-kepemilikan-senjata-api-ilegal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke