Salin Artikel

Diduga Palsukan Data Masa Pengabdian K2, Honorer di Brebes Lolos PPPK, Diadukan ke DPRD

BREBES, KOMPAS.com - Pemalsuan data masa pengabdian sebagai syarat tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2023 diduga dilakukan seorang oknum tenaga honorer yang bekerja di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah.

Tenaga honorer tersebut dinyatakan lolos seleksi rekrutmen PPPK tahun 2023 melalui jalur tenaga honorer kategori dua (K2) atau prioritas satu. Padahal, diduga oknum tersebut sebenarnya bukan berstatus honorer K2.

Kasus itu telah dilaporkan ke Pj Bupati Brebes oleh seorang honorer lain yang merasa dirugikan namun belum ada tindak lanjut. Hingga akhirnya mengadukan ke Komisi I DPRD Brebes, Selasa (23/1/2024).

"Mengadukan tentang hasil penerimaan PPPK 2023 yang menurut saya diduga tidak fair. Dan saya berusaha mencari keadilan saja," kata Dina Rizqi Amalia, honorer lain sebagai pelapor karena merasa dirugikan, di Kantor DPRD Brebes, Selasa (23/1/2024).

Ia mengatakan, dugaan kecurangan itu terjadi pada rekrutmen PPPK Formasi Tenaga Teknis Operator Sistem Administrasi Kependudukan di tahun 2023.

"Atas tindakan ini, saya merasa dirugikan, karena mestinya saya bisa lolos, tetapi tersingkir. Kalau dia data pengabdiannya tidak dipalsukan dan lolos, saya legowo. Tapi, ini prosesnya tidak benar," kata Dina.

Dina mengatakan, sesuai kententuan, honorer K2 dalam rekrutmen PPPK memang mendapat prioritas untuk diterima. Namun, kebijakaan dari pemerintah itu diduga disalahgunakan dengan memanipulasi data pengabdian.

Terlapor diduga memanipulasi data dengan memundurkan masa pengabdiannya sebagai honorer, sehingga masuk dalam data honorer K2.

Menurut Dina, terlapor sebenarnya mulai mengabdi tahun 2009 di salah satu instansi Pemkab Brebes, tetapi Surat Keputusan (SK) pengabdiannya dimundurkan menjadi tahun 2004. Sesuai aturan honorer K2 harus mempunyai SK sebelum 1 Januari 2005.

Indikasi dugaan pemalsuan data pengabdian itu, dibuktikan dengan nama yang bersangkutan tidak masuk dalam data tenaga honore K2 hasil verifikasi Pemkab Brebes tahun 2015, yang di tandatangani Bupati Brebes saat itu.

"Anehnya lagi, di tahun 2004 yang bersangkutan sedang berkuliah di salah satu universitas negeri di Semarang, dan baru lulus tahun 2008. Padahal, saat itu, belum dibuka kelas ekstensi atau kelas jauh, terus bagaimana bekerja sebagai honorer," ungkap Dina.

Di sisi lain, pengabdian yang bersangkutan juga pernah berhenti di tahun 2014.

"Di tahun 2009, bersangkutan mengabdi di UPTD Dinas Pendidikan dan berhenti di tahun 2014. Kemudian, tahun 2016 melanjutkan pengabdian di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Apa ini sesuai aturan? Semestinya pengabdian tidak pernah putus," kata Dina.

Menurut dia, akibat tindakan itu, dirinya dirugikan. Padahal, sesuai urutan nilai terlapor yang diumumkan dalam rekrutmen PPPK lebih rendah dari dirinya.

Namun, karena masuk dalam honorer K2, yang bersangkutan menduduki rangking pertama, dan dirinya hanya diurutan ketiga. Sementara yang dibutuhkah ada dua formasi.

"Dari nilai tes yang diumumkan saya lebih unggul, hanya karena yang bersangkutan masuk proritas satu atau K2, saya tersingkir. Padahal data pengabdian dia syarat dengan manipulasi," kata dia.


Pihaknya mengaku sudah melaporkan ke Bupati Brebes melalui surat resmi atas terjadinya dugaan pemalsuan data pengabdian tersebut.

Dina juga sudah dimintai klarifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Pemkab Brebes.

Dalam klarifikasi itu, dirinya juga telah menyerahkan sejumlah data sebagai bukti dugaan terjadinya pemalsuan pengabdian.

"Saya berharap Pemkab Brebes menindaklanjuti kasus yang saya laporkan ini. Jika belum ada kejelasan, saya akan mengambil langkah hukum, bisa melalui PTUN atau lapor ke polisi," kata Dina.

Kepada DPRD, Dina berharap bisa membantu memberikan keadilan.

"Harapannya Bapak Heri dan DPRD bisa membantu memberi keadilan seadil-adilnya. Proses rekrutment datanya itu bisa dibuka seterang dan sejujur mungkin," kata Dina.

Ketua Komisi I DPRD Brebes, Heri Fitriansah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti aduan masyarakat tersebut dengan akan mengundang Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

"Kami menerima aduan ini dengan dokumen dan data-data. Kami dari Komisi 1 akan menindaklanjuti dengan mengundang BKD. Dan kami perlu berkomunikasi dengan komisi lain agar bisa koordinasi dengan Dinas terkait," kata Heri.

Heri mengakui, persoalan tersebut pernah terjadi sebelummya.

"Ini bukan masalah baru. Pernah ada di tahun sebelumnya dan ternyata juga bisa selesai. Dan semoga kasus ini bisa selesai," kata Heri.


Sekda Brebes Djoko Gunawan saat dikonfirmasi wartawan menyebut panitia rekrutmen mendasari data yang ada di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI.

"Jadi, panitia saat itu tetap memproses. Silahkan saja kalau pelapor mau ada upaya lebih lanjut silahkan," kata Djoko.

Sebelumnya, Kabid Mutasi BKPSDMD Pemkab Brebes, Muhamad Darmawan Adinugroho saat dikonfirmasi wartawan membenarkan adanya laporan kasus dugaan pemalsuan pengabdian tersebut.

Pihaknya sudah melakukan sejumlah langkah. Seperti meminta keterangan kepada pelapor, dan meminta klarifikasi terhadap terlapor. Namun untuk terlapor, sudah diundang dua kali belum hadir.

Pihaknya juga sudah berkonsulasi ke BKN, dan meminta klarifikasi ke universitas negeri yang mengeluarkan ijazah terlapor.

"Kami terus menindaklanjuti laporan ini, termasuk klarifiksi ke beberapa pihak terkait sudah berjalan. Jika memang ada bukti yang bisa menguatkan dugaan pemalsuan data, silahkan sampaikan karena itu akan lebih memudahkan proses kami selanjutnya," kata dia.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/24/104609878/diduga-palsukan-data-masa-pengabdian-k2-honorer-di-brebes-lolos-pppk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke