Salin Artikel

Pelarangan Aktivitas Truk Batu Bara yang Berujung Demo Ricuh di Kantor Gubernur Jambi

Sejumlah fasilitas kantor gubernur mengalami kerusakan dengan kerugian mencapai Rp 500 juta. 

"Kita tidak menyangka situasi menjadi tak terkendali karena diduga adanya penyusup," kata Ketua KS Bara, Tursiman, saat dikonfirmasi selepas demonstrasi.

Protes ini berawal dari aturan dari Gubernur Jambi Al Haris yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024 untuk menghentikan aktivitas truk batu bara.

Selama ini, truk batu bara dianggap sebagai biang keladi dari kemacetan parah dan tinggi angka kecelakaan lalu lintas di Jambi. 

Aturan itu baru akan dicabut setelah jalan khusus untuk mengangkut bahan tambang selesai dibangun.  

Aksi ini kemudian berhenti, karena Al Haris sempat berjanji akan memberikan solusi.

Setelah menunggu selama hampir dua pekan, sopir batu bara tak kunjung mendapatkan solusi. 

Maka pada Senin (22/1/2024) mereka kembali berdemontrasi. Awalnya aksi di depan Kantor Gubernur Jambi itu berjalan kondusif.

Namun setelah Gubernur Jambi Al Haris menemui pendemo dan mengatakan alasan penutupan jalan nasional karena bikin macet, massa yang hadir pun menyorakin pernyataan tersebut.

Para sopir itu merasa telah berkomitmen untuk mengikuti aturan hanya 1.000 truk batu bara yang beroperasi setiap harinya.

Namun sampai 13.00 WIB pertemuan tersebut tidak mendapatkan solusi. Permintaan pendemo agar jalan nasional dibuka untuk batu bara ditolak.

Kemudian permintaan menutup seluruh perusahaan batu bara agar jalan khusus segera terealisasi juga ditolak.

Pengunjuk rasa yang menawarkan solusi ketiga yaitu mereka mau mengikuti solusi melangsir batu bara, dengan catatan harganya di atas Rp 1 juta sekali jalan. Namun, pemerintah hanya menyanggupi sekitar Rp 300.000 sekali jalan.

Pertemuan dengan perwakilan gubernur pun tidak mendapatkan solusi.

Massa pun berkumpul di depan pintu utama kantor gubernur sembaru berorasi.

Namun, ada orang yang melempar air dari dalam kantor gubernur. Massa pun terpancing melempar botol ke kantor gubernur sehingga memecahkan kaca.

"Ada yang menyiram air dari dalam kantor gubernur. Massa terpancing balas melempar dengan botol air," kata Tursiman.

Pemerintah Provinsi Jambi kemudian melaporkan daftar kerusakan yang terjadi di Kantor Gubernur menyusul aksi unjuk rasa sopir truk batu bara kepada Kepolisian Daerah Jambi pada Senin (22/1/2024).

Laporan resmi tersebut tertuang dalam surat Nomor: 31/Setda.Umum -2.3/1/2024 yang ditujukan kepada Kepolisian Daerah Jambi.

Surat tersebut ditandatangani Kepala Biro Umum Setda Provinsi Jambi, Muzakir, dan Plt Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Jambi Ali Zaini.

Di dalamnya memerinci kerusakan yang terjadi di kantor gubernur, yaitu:

1. Kaca utama pada gedung utama kantor gubernur Jambi sebanyak lebih kurang 137 keping

2. Lampu tembak 500 watt, sebanyak 30 buah

3. Lampu hias sebanyak 25 buah

4. Lampu gantung besar sebanyak lima buah

5. AC standing sebanyak dua buah

6. AC split sebanyak 12 buah

7. Kendaraan roda empat sebanyak dua buah.

Selain itu, Muzakir mengatakan, saat kejadian, pegawai pemerintahan provinsi yang berada di kantor gubernur mengalami kepanikan.

Dia menyebutkan, kerusakan juga terjadi pada mobil dinas biro ekonomi dan satu mobil pribadi staf biro umum.

Muzakir mendatangi Polda Jambi pada Senin malam, sambil memberikan barang bukti berupa video, foto, pecahan kaca, dan beberapa barang yang dirusak.

Berdasarkan perhitungannya, Muzakir memperkirakan kerugian yang dialami dalam peristiwa tersebut mencapai angka Rp 500 juta.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira pun membenarkan adanya laporan dari Pemerintah Provinsi Jambi itu.

“Kami akan periksa para saksi dari pihak pelapor,” kata dia di hadapan wartawan setelah menerima laporan tersebut.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/24/061400378/pelarangan-aktivitas-truk-batu-bara-yang-berujung-demo-ricuh-di-kantor

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke