Salin Artikel

Oknum Guru SD yang Aniaya Istrinya sampai Meninggal Disebut Sudah 7 Kali Menikah

Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama mengatakan, sejumlah saksi telah diminta keterangan.

Polisi juga telah membongkar makam MGO untuk melakukan otopsi.

Aris mengungkap, YO pernah terlibat kasus pencabulan anak di bawah umur.

"Kasusnya anak SMP dilecehkan oleh pelaku ini. Kasusnya kemudian diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Aris, kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024) malam.

Menurut Aris, YO tercatat sudah tujuh kali menikah.

Korban merupakan pasangan ketujuh dari pelaku yang tidak dinikahi secara sah.

Pelaku hanya menikah secara sah dengan istri pertamanya. Sedangkan enam perempuan lainnya termasuk korban tidak dinikahi secara sah

Pasangan lainnya kata dia, telah diceraikan. YO juga diduga kerap melakukan kekerasan dalam rumah tangga.

"Pelaku ini istrinya ada tujuh orang. Hanya satu yang nikah secara sah. Pelaku statusnya guru PNS yang juga bendahara sekolah," ujar dia.

Saat ini, pelaku telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka untuk proses hukum lebih lanjut.

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Miomaffo Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) sebelumnya menangkap YO, seorang guru Sekolah Dasar (SD) di Desa Inbate, Kecamatan Bikomi Nilulat, TTU.

Dia ditangkap karena menganiaya istrinya MGO hingga tewas.

"Kasus penganiayaan terhadap korban (MGO) terjadi pada Desember 2023 lalu dan meninggal awal Januari 2024," kata Kepala Polsek Miomaffo Timur Inspektur Polisi Dua (Ipda) Muhammad Aris Salama kepada Kompas.com, Selasa (23/1/2024).

Korban dianiaya karena meminta slip gaji sertifikasi kepada pelaku untuk membayar utang persalinan korban pada 5 Desember 2023. 

https://regional.kompas.com/read/2024/01/23/205745278/oknum-guru-sd-yang-aniaya-istrinya-sampai-meninggal-disebut-sudah-7-kali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke