Salin Artikel

Alasan Polisi Tidak Menahan Remaja Pengemudi Fortuner yang Tabrak Elf hingga Sebabkan 2 Orang Tewas

Kendati demikian, yang bersangkutan tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Tersangka hanya dikenakan wajib lapor dua kali sepekan," ucap Kasi Humas Polres Banjarbaru AKP Syahruji, dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Menurut Syahruji, selain masih di bawah umur, ada faktor lain yang membuat AJ hanya dikenakan wajib lapor.

Sesuai Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, seorang tersangka bisa dilakukan penahanan jika telah genap berusia 18 tahun.

Selain itu, tersangka AJ tak ditahan karena ancaman masa hukumannya hanya di bawah 7 tahun.

"Pasal yang menjeratnya juga tidak termasuk kategori untuk ditahan," pungkasnya.

Kronologi kejadian

Diberitakan sebelumnya, tabrakan maut yang melibatkan Toyota Fortuner dan bus Isuzu Elf terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kilometer 29, Kecamatan Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) Kamis (18/1/2024).

Diketahui, pengemudi Fortuner adalah remaja putri 16 tahun berinisial AJ.

Kecelakaan itu bermula ketika Isuzu Elf melaju dari arah Banjarbaru dengan tujuan Bandara Syamsudin Noor.

Saat hendak berputar arah, bodi mobil yang panjang membuat sopir memundurkan mobilnya. Tiba-tiba muncul Toyota Fortuner yang dikemudikan AJ langsung menghantam Isuzu Elf.

Kejadian itu mengakibatkan 2 orang tewas di tempat kejadian.

Korban tewas adalah pengemudi Isuzu Elf bernama Mirza Pebrianto dan seorang penumpangnya bernama Hamidah.

Sementara, 16 penumpang lainnya mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit. AJ pengemudi Fortuner hanya mengalami luka ringan.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/23/115705178/alasan-polisi-tidak-menahan-remaja-pengemudi-fortuner-yang-tabrak-elf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke