Salin Artikel

Bawaslu Kota Tegal Larang Pengawas TPS Pemilu Mematikan Ponsel

TEGAL, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tegal, Jawa Tengah, melarang Pengawas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mematikan ponsel selama tahapan Pemilu 2024.

Komisioner Bawaslu Kota Tegal Nur Aliah Saparida mengatakan, hal itu bertujuan untuk memudahkan koordinasi dan pelaporan kepada jajaran di atasnya.

"Mengutip pesan anggota Bawaslu RI, haram hukumnya Panwas mematikan HP (handphone) saat Pemilu. Demikian juga kami minta kepada Panwas TPS, itu agar mudah dalam koordinasi dan pelaporannya," kata Nur Aliah dalam acara pelantikan 763 Pengawas TPS se-Kota Tegal, Senin (22/1/2024).

Menurut Nur Aliah, inti dari pengawasan adalah menjaga pelaksanaan Pemilu agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dengan demikian, ketika nanti ada permasalahan dan tidak bisa memutuskan, bisa dikoordinasikan dengan di atasnya atau Panitia Pengawas Kelurahan.

"Jangan ragu untuk menyampaikan hal apa pun terkait dengan pengawasan. Tunjukkan Anda bangga menjadi petugas pengawas TPS Pemilu 2024," kata Nur Aliah.

Sebanyak 763 Pengawas TPS Pemilu 2024 di Kota Tegal resmi dilantik di masing-masing kecamatan. Mereka akan bertugas sekitar 30 hari untuk mengawasi proses persiapan hingga hari pemungutan dan perhitungan suara.

"Seperti kita ketahui, penyelenggara pemilu ada tiga, yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dan Panwas TPS ini merupakan bagian dari pengawasan Pemilu," kata Nur Aliah.

Pihaknya menekankan agar anggota Panwas TPS mulai saat ini harus hati-hati dalam bermedsos. Sebab, sekarang ini sudah mulai diperhatikan banyak orang.

"Hati-hati dalam mengunggah status di media sosial. Jangan sampai mencederai tugas pengawasan Pemilu 2024," kata Nur Aliah.

Ketua Panwascam Tegal Selatan Fauzi Romandhoni berharap Pengawas TPS dapat menjalankan tugas dengan baik.

Demi terciptanya Pemilu yang adil, pengawas harus memastikan setiap tahapan berjalan dengan benar sesuai aturan yang berlaku.

"Pengawas TPS dapat menentukan adanya pelanggaran dan kesalahan prosedur dalam TPS. Kami percaya semua memiliki integritas sehingga dapat mengawal jalannya pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2024," katanya.

Selain itu, kata Fauzi, Pengawas TPS Pemilu 2024 agar bisa melaksanakan kewajibannya, yaitu menyampaikan laporan hasil pemungutan dan penghitungan suara kepada Panwaskel.

"Harapan kami setelah ini Panwas TPS harus berkoordinasi dengan Panwaskel," pungkasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/22/132053578/bawaslu-kota-tegal-larang-pengawas-tps-pemilu-mematikan-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke