Salin Artikel

Mantan Pegawai Bank BUMN Tipu Puluhan UMKM di Mataram, Modus Pembayaran QRIS

MATARAM, KOMPAS.com - Seorang mantan pegawai sebuak bank BUMN di Kota Mataram, Hanafi Suryo Laksono (28) ditangkap Satres Polresta Mataram atas kasus penipuan puluhan usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Kota Mataram.

Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (20/1/2024) pukul 01.30 Wita oleh Unit Harda Satreskrim Polresta Mataram.

Yogi menerangkan, modus pelaku melakukan aksinya yakni dengan datang ke toko milik korban dengan membeli beberapa barang menggunakan pembayaran dengan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dari mobile banking sebuah bank BUMN.

“Jadi pelaku membayar pakai QRIS tidak sesuai nominal harga barang milik korban,” kata Yogi melalui sambungan telepon, Minggu (21/1/2024).

Saat melakukan pembayaran, pelaku dengan sengaja mengubah atau menulis nominal harga barang yang dibeli di kolom catatan QRIS milik pelaku.

Setelah itu pelaku kemudian menyakinkan korban dengan cara menunjukkan bukti pembayaran dari mobile banking dengan nominal harga barang yang seolah-olah harga normal.

“Jadi nominalnya dikurangi oleh pelaku. Misalnya Rp 500.000 dibayar menjadi Rp 50.000. Jadi nolnya dikurangi oleh pelaku pada saat pembayaran. Saat itu korban tidak pernah memeriksa isi saldo yang masuk di rekeningnya karena menggunakan QRIS manual,” katanya.

Aksi pelaku terbongkar saat salah satu karyawan korban menyarankan ke korban untuk memeriksa saldo yang masuk setelah pelaku membayar menggunakan QRIS tersebut.

Setelah dicek, benar pelaku saja tidak membayar sesuai nominal harga barang milik korban.

“Ternyata pelaku belanja di toko korban Rp 500.000 setiap hari. Dan pelaku sudah belanja di toko korban selama 9 bulan. Korban baru sadar setelah memeriksa saldo di rekeningnya,” katanya lagi.

Yogi mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara, rupanya aksi warga Desa Nijang, Kabupaten Sumbawa, NTB ini sudah berlangsung sejak awal 2022.

Pelaku nyatanya menyasar para UMKM yang menggunakan metode pembayaran QRIS manual yang tersambung langsung ke handphone korban dan bukan ke komputer seperti di toko-toko besar.

“Setelah kita selidiki korbannya mencapai puluhan UMKM di Mataram. Jadi memang sengaja memilih toko yang menggunakan manual QRIS yang terhubung ke handphone korban. Atas peristiwa korban tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 10.000.000,” kata Yogi.

Kini pelaku diamankan bersama barang bukti satu eksemplar rekening koran Bank BCA milik korban, satu eksemplar cetak bukti pembayaran QRIS, satu eksemplar struk pembelian barang toko Haniah Mart milik korban dan satu unit HP Android milik pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 KUHP tentang tindak pidana Penipuan atau Penggelapan.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/21/150342178/mantan-pegawai-bank-bumn-tipu-puluhan-umkm-di-mataram-modus-pembayaran-qris

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke