Salin Artikel

Suami Selebgram Pelaku Arisan Fiktif di Lombok Barat Turut Ditangkap

Penangkapan terhadap suami tersangka kasus penipuan berkedok arisan ini dilakukan Jumat (19/1/2024) sekitar pukul 19.00 Wita setelah melakukan pengembangan dan berdasarkan laporan seorang korban arisan yang dibuat BEY.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik terhadap BEY dan laporan korban bahwa pelaksanaan arisan fiktif tersebut dibantu oleh suaminya berinisial MIRA tersebut. Berdasarkan keterangan tersebut, suami tersangka arisan fiktif kami amankan pula,” kata Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama, Sabtu (20/1/2024).

Disampaikan Yogi, peran dari suaminya yakni turut serta merencanakan arisan fiktif. Sebab, saat itu suami tersangka sedang membutuhkan modal untuk bermain judi online dan untuk bermain biliar.

Arisan fiktif tersebut kemudian ditawarkan kepada korban, dan setelah korban mengirim sejumlah uang ke rekening tersangka, kemudian oleh MIRA uang arisan itu dipakai berjudi online dan bermain biliar.

“Terduga ini memiliki peran dalam proses arisan fiktif yang ditawarkan tersangka BEY kepada korban sehingga kami melakukan penangkapan terhadap terduga,” ucapnya.

Atas kasus tersebut, pelaku diancam Pasal 378 dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Awal kasus terungkap

Sebelumnya, BEY warga Desa Midang Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat ditangkap Satreskrim Polrei Mataram atase kasus dugaan penipuan arisan fiktif, Kamis (11/1/2024).

Kasus tersebut bermula pada Juli 2023, BEY menawarkan korban untuk ikut arisan yang dibuatnya.

Setelah itu, BEY kemudian mengirimkan daftar nomor dan anggota yang tergabung dalam arisan tersebut.

Korban pun tertarik ikut arisan tersebut. Kemudian terduga memasukkan korban ke grup arisan dengan nama “Get Arisan 18 Juta AYIK” dan “Get Arisan 8 Juta” yang dibuat terduga pelaku.

Namun setelah korban menyetor untuk kedua arisan tersebut dan pada saat jatuh tempo, uang arisan korban tidak dicairkan. Secara sepihak, terduga pelaku menutup arisan tersebut dengan alasan terkendala anggota lain yang belum melakukan pembayaran.

“Korban akhirnya mencoba menghubungi member-member yang tergabung dalam arisan tersebut, namun ternyata nomor ponsel dan nama yang dicantumkan terduga ternyata tidak ada atau fiktif. Korban mengaku rugi sekitar 5 jutaan rupiah,” ungkap Yogi.

Diperkirakan korban arsiran fiktif itu banyak. Namun laporan yang diterima Polresta Mataram baru 9 orang dengan total hampir Rp 100 juta.

"Laporan yang masuk ke kita ada 9 laporan, dengan perkiraan kerugian 100 juta rupiah," kata Yogi. 

https://regional.kompas.com/read/2024/01/20/100901178/suami-selebgram-pelaku-arisan-fiktif-di-lombok-barat-turut-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke