Salin Artikel

Pemulung di Mataram Perkosa Anak Sulungnya sampai Melahirkan

RN bersama empat orang adik adiknya tinggal bersama EH setelah sang ayah bercerai dengan ibu kandung mereka pada 2019.

Pelaku memperkosa anak kandungnya sendiri selama tiga tahun hingga korban hamil dan melahirkan.

Pelaku mengaku telah memperkosa anak sulungnya tersebut.

"Saya salah, saya telah berbuat seperti binatang pada anak saya sendiri, saya salah pikiran saya tidak benar," kata EH dengan tangan terikat di Mapolda NTB, Kamis (18/1/2024)

Pelaku mengaku meninggalkan Sumbawa Barat menuju Mataram. Dia tinggal bersama anak-anaknya di sebuah tempat indekos.

Sang anak mengikuti ayahnya memulung di sepanjang jalan Kota Mataram-Cakranegara. Saat pulang memulung itulah pelaku memperkosa korban.

Korban pun mengandung sampai melahirkan seorang bayi. Korban RN saat ini berada di rumah aman bersama sang bayi.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda NTB, Kombes Pol Syarif Hidayat mengatakan bahwa pelaku selama ini telah memperkosa putri kandungnya sejak berada di Sumbawa Barat sampai menuju Mataram.

"Jadi sejak di Maluk, Sumbawa Barat hingga korban diajak pindah ke Cakranegara Mataram, keliling memulung bahkan kadang kala tidur di gerobak pemulungnya, pelaku telah pemerkosa anaknya, hingga akhirnya hamil dan melahirkan" jelas dia.

EH akhirnya ditangkap di tempat kosnya di wilayah Cakra, Kota Mataram.

Kasubdit IV Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB, AKBP Ni Made Pujawati mengatakan bahwa kasus yang menimpa korban RN telah ditangani oleh unit PPA.

"Korban sudah ditangani dan berada di bawah pengawasan PPA Polda NTB, kita menjaga kondisi psikis korban untuk tetap tenang agar bisa merawat anaknya," kata Pujawati.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat (1) dan atau ayat (2) junto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang 23 tahun 2022, tentang perlindungan anak, atau pasal 6C Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual junto pasal 64 KUHP.

Ancaman hukuman pada pelaku paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 300 juta.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/19/170113378/pemulung-di-mataram-perkosa-anak-sulungnya-sampai-melahirkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke