Salin Artikel

Tabrak Pelajar SMP hingga Tewas, Bripka Alexander Jalani Proses Hukum

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan AKBP Sigit Adi Wuryanto mengatakan, Bripka Alexander sebagai pengemudi mobil Honda Jazz dengan plat nomor BG 1734 EM kini telah ditahan oleh Polres Lubuklinggau.

“Karena ini merupakan kejadian yang menonjol, maka dipastikan disidik secara profesional walaupun anggota polri yang terlibat,” kata Sigit.

Bripka Alexander diketahui merupakan anggota yang bertugas di Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.

Kejadian itu bermula ketika mobil yang dikemudikan Bripka Alexander melintas dari arah Simpang RCA Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Dia melintasi kawasan itu karena hendak berangkat dinas ke Polres Muratara pada Kamis (18/1/2024) sekitar pukul 07.00 WIB.

Ketika melintas di lokasi kejadian, sepeda motor Yamaha Mio M3 G 5362 HA yang dikendarai Reffi dan temannya Syahril Okta Raditya (13) datang dari arah berlawanan.

Mobil Honda Jazz yang dikemudikan oleh Bripka Alexander pun langsung menghantam motor tersebut hingga membuat Reffi tewas di tempat. Sementara, Syahril kini masih dalam perawatan di rumah sakit.

“Yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan, apabila terbukti ada kelalaian mengendarai mobil ”ujar Sigit.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan mengatakan, bahwa mobil dan motor yang terlibat kecelakaan tersebut kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Polisi pun masih menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap Bripka Alexander

"Kita masih melakukan penyelidikan. Sebab korban yang satu lagi belum bisa dilakukan pemeriksaan," kata Agus.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/19/130037978/tabrak-pelajar-smp-hingga-tewas-bripka-alexander-jalani-proses-hukum

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke