Salin Artikel

Tak Ada Izin, 28 Ton Batu Bara Ilegal Asal Sumsel Gagal Diselundupkan

AR ditangkap Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan, Sabtu (13/1/2024), ketika melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) di Kecamatan Batu Kuning, Kabupaten OKU.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Sunarto mengatakan, polisi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal keluhan banyaknya truk batu bara yang melintas tanpa izin di sekitar Jalinsum.

Dari laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap satu unit truk tronton dengan plat nomor BG 8376 OG yang berisi muatan batu bara seberat 28 ton.

“Saat kami periksa, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membawa batu bara ini, sehingga sopir dan mobilnya langsung kami tangkap,” kata Sunarto saat gelar perkara di Polda Sumsel, Kamis (18/1/2024).

Sunarto menjelaskan, 28 ton batu bara ilegal itu dibawa dari tambang rakyat yang berada di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Setelah keluar dari tambang rakyat, pelaku langsung menuju ke Jakarta melewati Jalinsum secara sembunyi-sembunyi.

“Hasil pemeriksaan, sopir ini mengaku disuruh oleh AN (DPO). Setelah di Jakarta nanti batu bara ini akan diambil satu pelaku lagi inisial A (DPO)."

"Dua orang ini sekarang masih kami kejar untuk dilakukan penangkapan,” ujar Kabid Humas.

Tersangka AR diupah Rp 1,2 juta untuk mengangkut 28 ton batu bara ilegal tersebut. Namun, AR mengaku baru kali pertama membawa batu bara itu ke keluar Sumsel.

“Tersangka juga dapat uang jalan Rp 9 juta untuk satu kali membawa batu bara ilegal ini."

"Sekarang kami akan terus melakukan pengembanagan mengungkap jaringan ini,” ungkap Sunarto.

Atas perbuatannya, AR dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara, dengan ancaman pidana penjara selama lima tahun.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/18/144504778/tak-ada-izin-28-ton-batu-bara-ilegal-asal-sumsel-gagal-diselundupkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke