Salin Artikel

Buron 1 Tahun, Pelaku "Ilegal Logging" di Lampung Dibekuk

Kepala Satreskrim Polres Lampung Timur Inspektur Satu (Iptu) Johannes Sihombing mengatakan, pelaku berinisial EP (43) ditangkap di Kecamatan Marga Sekampung pada Rabu (17/1/2024) kemarin.

"EP adalah pelaku illegal logging yang menebang pohon di dalam kawasan hutan Register 38 pada awal 2023 lalu," kata Johannes, Kamis (18/1/2024) pagi.

Keterlibatan EP diketahui setelah anggota Polres Lampung Timur mengamankan satu unit truk yang mengangkut 10 kubik kayu di Desa Girimulyo, Kecamatan Marga Sekampung pada Februari 2023 lalu.

Kepolisian saat itu menangkap dua orang yang sedang mengangkut kayu jenis bayur ke dalam truk boks B 99 VXW.

Kedua orang itu adalah BP (33) dan OY (42). Kayu-kayu itu hendak diselundupkan ke Jakarta untuk dijual sebagai bahan baku pembuatan furnitur.

"Setelah kita ketahui keterlibatan EP, kita layangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan. Namun beberapa kali yang bersangkutan tidak pernah datang," kata dia.

Karena itu, kepolisian pun melakukan upaya paksa dengan mendatangi kediaman pelaku EP. Tetapi pelaku telah menghilang. "Kita lalu terbitkan DPO atas nama pelaku EP," kata dia.

Hingga akhirnya keberadaan pelaku EP diketahui setelah satu tahun buron, dan kemudian ditangkap.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/18/134847778/buron-1-tahun-pelaku-ilegal-logging-di-lampung-dibekuk

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke