Salin Artikel

Anggota TNI yang Diduga Aniaya Anak Pejabat Kembali Dilaporkan ke Denpom, Ini Kasusnya

Setelah sebelumnya dilaporkan oleh anak pejabat berinisial AM (24), kini oknum yang sama dilaporkan kembali oleh dua wanita berinisial KE (22) dan MF (18).

Penasihat hukum KE dan MF dari Pusat Bantuan Hukum Peradi Purwokerto, Saleh Darmawan mengatakan, laporan tersebut telah dibuat pada Selasa (16/1/2024) dengan bukti aduan bernomor STTL/02/1/2024 dan STTL/03/1/2024.

"Kami mendampingi korban melaporkan peristiwa kekerasan fisik yang dilakukan salah satu oknum ke Denpom. Klien kami telah diiperiksa kemarin," kata Saleh kepada wartawan, Kamis (18/1/2024).

Saleh menjelaskan, dugaan penganiayaan terhadap dua wanita di salah satu tempat hiburan malam di Purwokerto itu merupakan rangkaian peristiwa yang sama dengan penganiayaan terhadap AM.

"KE keluar dulu (ke parkiran). Kemudian MF melihat KE sedang cekcok dengan wanita lain. KE dan temannya BR melerai, tapi kemudian oknum (TNI) tersebut mengejar dan melakukan penganiayaan," jelas Saleh

Akibat peristiwa itu, kata Bimas, KE dan MF mengalami memar dan cedera pada beberapa bagian tubuhnya.

Ketua Pusat Bantuan Hukum Peradi Purwokerto, AP Bimas Dewanto berharap laporan itu bisa segera diproses.

Komandan Denpom IV/1 Purwokerto Letnan Kolonel Cpm Irianto mengatakan, akan mendalami pengaduan tersebut.

"Yang namanya orang mengadu, ya saya terima. Kami akan pelajari dulu pengaduannya," kata Irianto.

Diberitakan sebelumnya, seorang anggota TNI diduga menganiaya mahasiswa asal Bandung, Jawa Barat, berinisial AM (24).

Peristiwa itu terjadi di tempat parkir sebuah tempat hiburan malam di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Sabtu (13/1/2024) dini hari.

Peristiwa itu bermula saat AM yang merupakan anak pejabat di Bangka Belitung itu berniat melerai keributan antara seorang perempuan dan laki-laki yang belakangan diketahui merupakan anggota TNI.

"Melihat kekerasan dia mencoba melerai, namun yang terjadi dia dipukuli dan dikeroyok teman-teman oknum tersebut. Ada delapan orang (yang menganiaya), termasuk oknum tersebut," ujar penasihat hukum AM, Arif Budi Cahyono.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/18/132520078/anggota-tni-yang-diduga-aniaya-anak-pejabat-kembali-dilaporkan-ke-denpom

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke