Salin Artikel

Kawasan Gudang Barang Asal China Ditutup Tim Terpadu Bintan

Hal ini menjadi keputusan rapat teknis dari Tim Terpadu Kabupaten Bintan terkait penutupan gudang tersebut, di Kantor Satpol PP Bintan, Selasa (16/1/2024).

"Semua yang hadir dari lima OPD sudah sepakat untuk menutup Kawasan Perindustrian Segantang Lada itu 24 Januari 2024."

Demikian ujar Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bintan, Rory Andri HK.

Sebelum adanya keputusan penutupan gudang ini, Bupati Bintan Roby Kurniawan telah meminta Tim Terpadu Perizinan Kabupaten Bintan menutup kawasan tersebut.

Pasalnya, sudah sekitar empat tahun pihak perusahaan terkait tidak memenuhi perizinan.

Bahkan, Tim Terpadu Perizinan Kabupaten Bintan juga telah menyampaikan teguran secara tertulis.

Di dalam kawasan itu terdapat gudang yang digunakan PT Aiwood Smarthome Internasional.

Selama ini, gudang tersebut digunakan untuk barang impor asal China, lalu dirakit dan diubah menjadi furniture. Kemudian diberi label "made in Indonesia" dan selanjutnya diekspor ke Amerika Serikat.

Selain itu terdapat gudang yang digunakan PT Gunung Lengkuas Satu (GLS), gudang PT Industri Segantang Lada (Isla), dan sejumlah gudang lainnya.

Dengan penutupan ini maka segala bentuk aktivitas atau produksi di pergudangan itu dihentikan. Sehingga, tidak ada lagi perusahaan yang dapat melakukan impor maupun ekspor barang.

"Penutupannya nanti dengan pemasangan papan plang di bagian gerbang. Jika papan plang itu cepat selesai, maka sebelum 24 Januari kita eksekusi penutupannya," sebut Rory.

PPNS Satpol PP Bintan, Sumadi juga menegaskan penutupan pergudangan akan dilaksanakan secara bersama-sama.

"Seluruh OPD yang tergabung dalam tim terpadu akan hadir disaat itu juga. Kita juga sudah koordinasi dengan polisi," kata Sumadi.

Penutupan kawasan tersebut ditandai dengan pemasangan plang berisikan peraturan-peraturan dari seluruh OPD yang tergabung dalam tim ini.

"Baik itu peraturan daerah maupun perundang-perundangan akan dituliskan di dalam plang tersebut," ucap dia.

Sebelum eksekusi, Sumadi meminta tim melayangkan surat resmi kepada pihak perusahaan terlebih dahulu.

Surat tersebut berisi permintaan agar seluruh barang yang berada di dalam segera dikeluarkan agar tidak terjadi kerusakan.

"Kita kasih batas waktu beberapa hari. Jika tidak juga diindahkan maka kita tidak bertanggung jawab jika terjadi kerusakan terhadap barang tersebut," tutup Sumadi.

Hadir dalam rapat teknis kemarin, para kepala bidang dari DPMPTSP, Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP), serta Satpol PP.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/17/060000578/kawasan-gudang-barang-asal-china-ditutup-tim-terpadu-bintan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke