Salin Artikel

2 Karyawan Perusahaan Kredit di Kupang Dianiaya Saat Tagih Angsuran

Pria yang bekerja sebagai pengemudi ojek online itu ditangkap, karena membacok dua karyawan perusahaan perkreditan bernama Apriano Duli Napi dan Jersi Andrean Tulle, menggunakan sebilah parang.

Akibat penganiayaan tersebut, dua korban mengalami luka parah.

"Pelaku ini (FOM) ditangkap tadi malam di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, kepada Kompas.com, Selasa (16/1/2024) petang.

Penangkapan itu lanjut Ariasandy, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/11/I/2024/SPKT/Polda NTT, tanggal 13 Januari 2024.

Kronologi

Ariasandy menuturkan, kasus itu bermula ketika korban Apriano dan Andrean mendatangi rumah FOM di Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, untuk menagih angsuran kredit sepeda motor, Sabtu (13/1/2024).

Saat ditagih, FOM justru marah-marah dan mengambil sebilah parang yang ada di dalam rumahnya.

Dia lalu membacok kedua korban hingga terluka parah.

"Satu korban terkena sabetan parang pada kepala dan tangan. Sementara satu korban lagi terluka pada tangan," kata Ariasandy.

Ditangkap

Kedua korban yang terluka parah, kemudian dilarikan ke rumah sakit oleh warga setempat. Sedangkan pelaku melarikan diri.

Keluarga korban yang tak terima, melaporkan kejadian itu ke Markas Polda NTT.

Polisi yang menerima laporan selanjutnya mengejar dan menangkap pelaku.

"Pelaku ini tercatat beberapa kali berurusan dengan polisi karena terlibat kasus penganiayaan. Saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar dia. 

https://regional.kompas.com/read/2024/01/16/184318678/2-karyawan-perusahaan-kredit-di-kupang-dianiaya-saat-tagih-angsuran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke