Salin Artikel

Pejabat JPL Bulog Maluku Jadi Tersangka Penganiayaan Wartawan

Johar harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh korban, Jenderal Luis usai insiden penganiayaan itu terjadi pada Sabtu (13/1/2024).

Saat ini Johar telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polsek Baguala, Kota Ambon.

"Kita telah menetapkan sebagai tersangka dan dia sudah ditahan," kata Kanit Reskrim Polsek Baguala, Aipda Marthin kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (16/1/2024). 

Penahanan terhadap tersangka berlangsung selama 20 hari terhitung sejak ia ditahan pada Sabtu 13 Januari hingga 2 Februari 2024 mendatang.

"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan," ujarnya 

Menurut Marthin, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi mengumpulkan sejumlah bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi.

"Dua alat bukti sudah, keterangan saksi dan korban, saksi ditambah dengan alat bukti hasil visum,” ujarnya.

Ia menambahkan tersangka dijerat dengan Pasal pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Adapun soal penerapan pasal Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang pers masih akan dikoordinasikan.

"Sementara masih dengan pasal 351 ayat 1 untuk pasal 18 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers akan kita koordinasi lagi dengan pihak kejaksaan negeri Ambon dan pelaku juga sudah mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.

Adapun peristiwa penganiyaan terhadap wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Luis itu terjadi saat korban sedang meliput peristiwa kecelakaam truk bermuatan beras bulog di Halong, Kota Ambon, Sabtu (13/1/2024)

Lokasi penganiayaan korban tak jauh dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku-Maluku Utara, Halong, Kota Ambon.

Diduga tersangka menganiaya korban karena tak terima insiden kecelakaan truk bermuatan beras bulog itu diberitakan.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/16/172337378/pejabat-jpl-bulog-maluku-jadi-tersangka-penganiayaan-wartawan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke