Salin Artikel

Pelaku Curanmor Ini Dorong Motor Curiannya dari Semarang ke Jepara

"Targetnya motor yang tidak dikunci stang (kunci ganda) di depan rumah. Setelah ambil langsung saya step (didorong) ke Jepara untuk dijual," kata salah satu tersangka MIR (21) dalam saat jumpa pers di Mapolrestabes Semarang, Senin (15/1/2024).

MIR mengaku sudah melancarkan aksi serupa sebanyak enam kali di lokasi berbeda sepanjang 2023. Transaksi jual beli dengan penadah dilakukan secara langsung tanpa disertai kunci dan STNK.

"Sudah enam kali, Kedungmundu, Genuk, Tembalang, Bangetayu, Karangjati sama Gunungpati dan jualnya COD tanpa kunci motor," akunya.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, Andhika Dharma Sena membeberkan kasus curanmor dengan modus ini dilakukan secara berkelompok. Komplotan pelaku biasanya menyasar motor yang tidak dikunci ganda oleh pemilik.

"Modusnya mereka itu sistemnya memantau rumah yang di mana terdapat sepeda motor yang tidak dikunci stangnya (kunci ganda," kata Andhika.

Pada kasus pencurian ini terdapat tiga tersangka diamankan dari dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Para tersangka dituntut pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

"Tersangka atas nama MIR (21), FYH (20), dan MAS (22). Mereka di dua TKP berbeda yaitu di Genuk dan di Klipang. Untuk kasus ini memang benar ada beberapa TKP kita akan mendalami untuk TKP lainnya," ujarnya.

Dia mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada. Pasalnya pencurian motor menyasar korban yang lengah.

"Perlu kami sampaikan kepada masyarakat bahwa marak curanmor saat ini, ya salah satunya karena yang dilakukan pelaku ini menyasar motor yang tidak dikunci ganda, oleh sebab itu diharao selalu waspada," tandasnya.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/16/002948778/pelaku-curanmor-ini-dorong-motor-curiannya-dari-semarang-ke-jepara

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke