Salin Artikel

Warga Tewas Ditembak Senapan Angin, Kapolda Papua Barat Diminta Turun Tangan

Pelakunya berinisial AM dan ia diduga kesal sehingga menembak seorang warga dengan menggunakan senapan angin.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong mengatakan kasus tersebut tidak bisa diselesaikan dengan restorative justice.

"Kasus seperti itu tidak mungkin dilakukan restorative justice," kata Rivadin, Senin (15/1/2024).

Sementara itu, Direktur Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Cristian Warinussy mendesak Kapolda Papua Barat Brigjen Pol Johnny Edison Isir untuk turun tangan menangani kasus penembakan ini.

"Saya mendesak Kapolda Papua Barat untuk menjadikan peristiwa penembakan dengan menggunakan senjata tanpa izin sebagai atensi," pinta Yan.

Yan meminta Kapolda agar memerintahkan Kapolresta Manokwari dan jajarannya meneruskan perkara dugaan tindak pidana pembunuhan tersebut.

"Dimana perkara tersebut terjadi karena ulah tersangka berinisial AM dengan cara menembakkan senjata yang mengenai korban ARM (24) hingga meregang nyawa," kata Yan.

Menurut Yan, tindakan tersangka jelas merupakan delik pidana murni dengan ancaman hukuman di atas lima tahun tahun penjara sesuai Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Sehingga saya menilai perkara ini tidak dapat diselesaikan dengan alasan apapun melalui jalur restorative justice," ucapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa penembakan berawal ketika korban datang ke rumah mertua adiknya. Korban sempat bertengkar dengan pelaku AM hingga keduanya terlibat kontak fisik.

Pelaku AM masuk ke rumah dan mengambil senapan angin kemudian menembak korban dari jarak dekat.

Tembakan dilakukan sebanyak tiga kali mengarah ke korban hingga terluka dan dilarikan ke Rumah Sakit dr Al Azhar TNI Angkatan Laut. Namun nyawa korban tidak tertolong.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/15/165503178/warga-tewas-ditembak-senapan-angin-kapolda-papua-barat-diminta-turun-tangan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke