Salin Artikel

Hingga Hari ini, KPU Batam Temukan 884 Surat Suara Rusak

BATAM, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Kepulauan Riau menemukan 884 surat suara rusak hingga Minggu (14/1/2024).

Ketua KPU Batam Mawardi mengatakan, penyortiran dan pelipatan surat suara calon DPR RI, DPRD provinsi dan DPD RI telah selesai dilakukan pada hari ke-11 ini.

“Saat ini pihaknya masuk penyortiran dan pelipatan surat suara untuk calon anggota DPRD Batam,” kata Mawardi di KPU Batam, Minggu (14/1/2024).

Untuk detailnya, surat suara yang rusak di antaranya, 45 surat suara DPD RI, 425 surat suara calon DPR RI, 264 surat suara DPR provinsi serta 192 surat suara DPRD Batam.

“Jadi total keseluruhannya surat suara yang rusak itu sebanyak 884 surat suara,” terang Mawardi.

Sementara itu untuk surat suara yang telah selesai disortir dan dilipat sampai hari ke-11 ini sebanyak 3.247.345 surat suara.

“Rinciannya, 3.246.461 kategori baik dan 884 kondisi rusak,” sebut Mawardi.

Disinggung untuk surat suara Presiden, Mawardi mengatakan akan dilakukan setelah seluruh pelipatan dan sortir surat suara DPD, DPR RI, DRPD Kepri dan DPRD Batam selesai dilakukan.

“Surat suara presiden kita lakukan setelah surat suara calon anggota DPD, DPR RI, DRPD Kepri dan DPRD Batam ini selesai,” jelas Mawardi.

Surat suara rusak

Surat suara yang rusak terdiri dari delapan kategori. Mulai dari hasil cetak warna surat suara yang tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda.

Selain itu surat suara kusut atau mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu. Nama dan logo partai politik tidak lengkap dan atau tidak jelas dan logo KPU tidak jelas.

Kemudian terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos.

Foto calon atau pasangan calon buram berbayang. Warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar parpol peserta pemilu.

"Untuk di Batam yang paling banyak kita temukan itu surat suara sobek dan mengerucut. Ada juga yang terdapat banyak noda di kertas surat suara,” papar Mawardi.

Untuk surat suara yang rusak ini, nantinya akan dilaporkan ke KPU provinsi untuk selanjutnya diteruskan ke KPU pusat.

“KPU daerah akan meminta surat suara pengganti yang rusak ini paling lambat pada 21 Januari 2024 dan jumlahnya menyesuaikan kebutuhan di Batam. Makanya setelah selesai proses pelipatan ini, kami laporkan jumlah totak yang rusak untuk diminta penggantinya,” jelas Mawardi.

Mawardi juga menjelaskan, untuk surat suara yang rusak seperti DPD, DPRD Kepri, dan DPRD Batam, nantinya akan diminta dari KPU Provinsi.

“Sedangkan untuk surat suara rusak seperti Presiden dan DPR RI, akan diminta dari KPU Pusat. Dan hal itu juga disertakan dengan bukti fisik surat suara yang rusak tersebut, sebelum akhirnya dimusnahkan,” pungkas Mawardi.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/14/145008478/hingga-hari-ini-kpu-batam-temukan-884-surat-suara-rusak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke