Salin Artikel

Gerebek Rumah Penampungan Calon TKI Ilegal di Nunukan, 11 Warga Diamankan

NUNUKAN, KOMPAS.com - Unit Reskrim Polsek Nunukan, Kalimantan Utara, menggerebek sebuah rumah penampungan sementara para Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Jalan Teuku Umar Rt 13, Nunukan Timur, Kamis (11/1/2024) malam.

Kapolsek Nunukan, AKP Muhammad Karyadi mengungkapkan, aksi ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 8 CTKI, terdiri dari 8 orang dewasa dan 3 anak anak.

"Mereka terkena tipu daya calo TKI. Mereka dijanjikan bekerja di kebun kelapa sawit Nunukan, Kaltara, faktanya, mereka akan segera dikirim ke Malaysia secara ilegal," ujar Karyadi, Sabtu (13/11/2024).

Selain mengamankan 11 CTKI asal Kupang tersebut, polisi mengamankan 2 tersangka.

Masing masing YAK (30) warga Desa Oetuke, Kecamatan Kolbano, Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT).

YAK memiliki peran merekrut para korban di NTT. Korban dijanjikan pekerjaan menjadi buruh perkebunan kelapa sawit di Nunukan, dengan gaji Rp 4 juta sampai 5 juta per bulan.

"Transport, uang tiket, konsumsi, ditanggung oleh YAK dan para korban akan mengganti uang yang dikeluarkan pelaku YAK saat menerima gaji pertamanya nanti," jelas Karyadi.

Pelaku kedua, bernama AD (57), warga Jalan Manunggal Bhakti RT 11, Nunukan Timur.

AD menyediakan rumah penampungan para korban. Dan mengkondisikan pemberangkatan mereka melalui Sei Ular Kecamatan Seimanggaris, menuju Serudong, Malaysia.

"Kami juga masih memburu pelaku lain bernama Arnold di Malaysia. Arnold adalah orang yang mengenalkan YAK ke AD. Mereka adalah jaringan sindikat TPPO," tegas Karyadi.

Terbongkar dari video call

Karyadi menuturkan, kasus ini terbongkar dari salah satu korban, yang memergoki YAK sedang melakukan panggilan video ke Arnold di Malaysia.

"Korban mendengar percakapan mengenai gaji ringgit. Korban yang curiga langsung menghubungi keluarganya agar melaporkan ke polisi. Karena para korban keberatan kalau dikirim ke Malaysia," lanjut Karyadi.

Merespons informasi tersebut, polisi melakukan penggerebekan, dan mendapati 8 CTKI ilegal yang sudah dipersiapkan untuk diseberangkan ke Sei Ular, untuk selanjutnya dikirim ke Malaysia, melalui jalur tikus.

"Para tersangka mengakui akan mengirim para CTKI tersebut ke perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Borneo, yang berada di Serudong, wilayah Malaysia," tutur dia.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni 6 lembar boarding pass tiket kapal Pelni KM Bukit Siguntang dan 2 unit ponsel. 

Saat ini, 11 CTKI yang diamankan sudah diserahkan dan ditampung di rumah perlindungan BP2MI Nunukan.

"Kita sangkakan kedua pelaku dengan Pasal pasal 10 jo pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pidana Pemberantasan TPPO, dan pasal 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia," ungkap Karyadi.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/13/103134978/gerebek-rumah-penampungan-calon-tki-ilegal-di-nunukan-11-warga-diamankan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke