Salin Artikel

Polda Masih Periksa 8 Polisi yang Paksa Mbah Omen Mengaku Merampok

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadillah mengatakan, tim yang dahulu menangkap Oman berjumlah delapan orang.

"Delapan orang anggota dan saat ini masih berdinas di Polres Lampung Utara," kata Umi saat dihubungi, Jumat (12/1/2024).

Oman menjadi korban salah tangkap oleh anggota kepolisian pada tahun 2017. Warga Balaraja, Tangerang, ini dituduh melakukan perampokan.

Umi mengatakan, kedelapan anggota tersebut saat ini dalam pemeriksaan oleh Bidang Provost dan Pengamanan (Propam) Polda Lampung.

"Masih dalam proses pemeriksaan oleh Bidpropam," kata dia.

Umi menambahkan, Bidpropam masih mendalami kronologi kenapa delapan anggota itu bisa salah tangkap.

"Mohon waktunya, karena ini kasus lama jadi harus ditelusuri dari awal. Bidpropam sedang mengklarifikasi hal itu," kata Umi.

Diketahui, korban salah tangkap di Lampung Utara bernama Oman Abdurohman menerima uang ganti rugi sebesar Rp 222 juta.

Perjuangan permintaan ganti rugi ini telah berjalan selama lima tahun sejak Oman divonis bebas oleh pengadilan pada tahun 2019.

Penyerahan uang ganti rugi ini dilakukan di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kotabumi, Lampung Utara, Senin (8/1/2024).

Uang ganti rugi ini diwajibkan dibayar oleh kepolisian setelah praperadilan atas kasus itu dimenangi oleh pihak Oman pada 17 Juni 2019.

Hal ini tercantum dalam petikan penetapan Nomor 1/Pid.Pra/2019/PN.Kbu.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/112422778/polda-masih-periksa-8-polisi-yang-paksa-mbah-omen-mengaku-merampok

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke