Salin Artikel

Polres Bireuen Bekuk 2 Orang dengan 28,5 Kg Sabu dan 5.000 Ekstasi

"Kami telah menyita barang bukti sabu 28.528 gram, 5.000 butir ekstasi, dan mengamankan dua tersangka," kata Kepala Polres Bireuen AKBP Jatmiko dalam keterangannya di Banda Aceh, Kamis (11/1/2024) kemarin.

Jatmiko mengatakan, penyitaan barang bukti sabu dan tersangka tersebut terjadi dalam operasi pengungkapan jaringan narkotika di wilayah Bireuen.

Ada pun dua tersangka yang ditangkap itu yakni M Bin M (40), warga Kecamatan Simpang Mamplam, dan F Bin T (44), warga Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen.

"Kami berharap dukungan dari seluruh elemen masyarakat, sehingga kami bisa melakukan upaya-upaya demi mewujudkan Bireuen bersih dari narkoba," kata Jatmiko

Sementara itu, Kasatres Narkoba Polres Bireuen, AKP Fauzan Zikra mengatakan, penyitaan barang bukti sabu dan ekstasi serta penangkapan dua tersangka terjadi di lokasi berbeda.

Pertama, kata dia, penangkapan terjadi di Kecamatan Simpang Mamplam dengan tersangka M Bin M (40) dan barang bukti sabu 930,20 gram.

Selanjutnya, penangkapan terjadi di wilayah Kecamatan Jeunieb, dengan tersangka F Bin T (44) dan barang bukti sabu-sabu 27.598 gram dan 5.000 butir ekstasi.

"Ancaman dengan hukuman penjara seumur hidup. Pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," kata AKP Fauzan.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/094318878/polres-bireuen-bekuk-2-orang-dengan-285-kg-sabu-dan-5000-ekstasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke