Salin Artikel

Polisi Tangkap Pria 47 Tahun yang Berkali-kali Perkosa Pelajar SMP

Orangtua korban yang keberatan atas kekerasan seksual yang menimpa sang anak melaporkannya ke Polsek Labangka.

Setelah mendapatkan laporan, Polsek Labangka menangkap pelaku di rumahnya Kamis (11/1/2024).

Kemudian, melimpahkan kasus kekerasan seksual terhadap anak ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Sumbawa.

Kapolres Sumbawa, AKBP Heru Muslimin yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Regi Halili, membenarkan adanya kasus tersebut.

“Benar, pelaku sudah ditangkap kemarin. Saat ini sedang proses penyelidikan yaitu pemeriksaan korban, pelaku dan saksi serta pengumpulan alat bukti,” kata Regi, Jumat (12/1/2024).

Ia menjelaskan kasus ini terungkap saat pelaku mendatangi orangtua korban Rabu (10/1/2024) untuk mengakui perbuatannya. Ia berkali-kali menyetubuhi korban.

Untuk memastikan kebenarannya, orangtua menanyakan ke korban. Kepada ayahnya, korban mengaku telah mengalami kekerasan seksual.

“Aksi bejat itu dilakukan sejak 2022 hingga Desember 2023. Pelaku menyetubuhi korban berinisial N (15) secara berulang kali di rumah korban maupun rumah pelaku,” ujar Regi.

Ayah korban langsung mendatangi Polsek Labangka untuk melaporkannya secara resmi.

Setelah itu, pihak kepolisian menangkap pelaku di kediamannya lalu pelaku dibawa ke Mapolsek dan akan diserahkan ke Unit PPA Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa untuk ditangani lebih lanjut.

https://regional.kompas.com/read/2024/01/12/084022578/polisi-tangkap-pria-47-tahun-yang-berkali-kali-perkosa-pelajar-smp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke